Pelaku Perusakan di Masjid Jadi Tersangka

- Kamis, 10 Juni 2021 | 12:26 WIB
TERSANGKA PERUSAKAN: As (45) warga Jalan Blora No 7 RT 25 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota sebagai pelaku perusakan di masjid, masih menjalani pemeriksaan di RSJ Samarinda
TERSANGKA PERUSAKAN: As (45) warga Jalan Blora No 7 RT 25 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota sebagai pelaku perusakan di masjid, masih menjalani pemeriksaan di RSJ Samarinda

Saat ini Polresta Balikpapan menangani dua kasus yang pelakunya terindikasi gangguan jiwa atau gila. Yakni perusakan di dua masjid di Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota dan dugaan pembakaran dalam musibah kebakaran di RT 02,03 dan 04 Gunung Bugis Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Keduanya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Atma Husada Mahakam Samarinda untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui apakah gangguan jiwa atau tidak.

Informasi terbaru,  pria berinisial  As (45) warga Jalan Blora No 7 RT 25 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota statusnya sudah menjadi tersangka perusakan di  Masjid Al Ikhsan dan Masjid Sabilul Salim Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi kepada Balikpapan Pos, Rabu (9/6) kemarin. Dia   menjelaskan bahwa status pelaku sendiri sudah menjadi tersangka namun pelaku belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ  Samarinda.

"Hasil pemeriksaan sudah keluar, tapi belum diketahui hasilnya seperti apa. Namun dia statusnya sudah tersangka," kata Turmudi. Dia menambahkan, proses hukum yang dilakukan saat ini yaitu melakukan Berita Acara Perkara (BAP) dari pihak dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Karena keterangan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku masih belum diketahui seperti apa.

Lebih lanjut dia menjelaskan, adapun hasil pemeriksaan pelaku masih berada di Polsek Balikpapan Selatan. Apabila nanti hasil dari pemeriksaan pelaku ternyata dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, maka proses penyidikan akan dilakukan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

“Status pelaku saat ini sudah sebagai tersangka, apabila nantinya dari hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan, maka pelaku akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Turmudi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5), diwarnai ulah anarkis seorang pria yang diduga gila berinisial As. Kejadiannya di masjid Al Ikhwan Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota. Pelaku merusak jam lemari milik Masjid Al Ikhwan yang harganya Rp 30 juta. Jam mahal itu dipukul kacanya hingga hancur dan papan angkanya copot. Dalam rekaman CCTV, As merusak jam dinding menggunakan kayu dan batu. Rekaman pelaku viral beredar di media sosial (medsos).

Pelaku berinisial As (45) warga Jalan Blora No 7 RT 25 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota, berhasil ditangkap oleh pengurus masjid dan saptam di rumah kontarakan pelaku. Selanjutnya AS digelandang ke Polsek Balikpapan Selatan.

Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro Serta Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Agung Nursapto mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pengurus masjid mengetahui bahwa jam lemari masjid yang terbuat dari kayu jati tersebut rusak.

Pengurus masjid dan sekuriti langsung melihat rekaman CCTV dan ternyata pelakunya As. Marbot dan sekuriti langsung mendatangi rumah pelaku yang tidak jauh dari area masjid dan membawa pelaku ke Mapolsek Balikpapan Selatan," kata Sebpril di Mapolresta Balikpapan.

Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, dari hasil interogasi petugas bahwa terdapat tempat lain yang dilakukan perusakan oleh pelaku yakni di masjid Sabilul Salim, Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota. Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh pengurus masjid Sabilul Salim bahwa sesuai ciri-ciri pelaku setelah diamati melalui CCTV, pria gila itu juga yang melakukan perusakan.

Lebih lanjut Sebpril menerangkan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan guna penyelidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, untuk sementara ini pihaknya membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa yang ada di Samarinda. "Karena dari hasil keterangan sementara keluarga tersangka maupun hasil interogasi dari penyidik, ditemukan informasi yang disampaikan mengarah adanya gangguan kejiwaan. Kami juga melibatkan ahli psikologi Polda Kaltim," ujarnya.

Motif pelaku dalam melakukan perusakan, berdasarkan keterangan keluarga pelaku beberapa minggu terakhir ini mengalami perubahan sikap. As juga sempat dibawa ke rumah sakit dan diberikan obat dengan harapan pelaku ini agar tenang.

"Setelah diberikan obat, obat itu dibuang. Dengan mengucapkan, kenapa saya dianggap gila. Kemudian dari keterangan istri pelaku sendiri bahwa memang dalam minggu terakhir ini, ada cekcok dengan keluarga soal keyakinan. Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 13 kemarin Idhul Fitri, pelaku melakukan perusakan," pungkas Wakapolresta.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X