30 Personel Pol PP Jaga Tongkang Batu Bara Ilegal

- Kamis, 10 Juni 2021 | 12:28 WIB
Muhtar
Muhtar

Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah beberapa malam ini melakukan penjagaan di pelabuhan bongkar muat Buluminung, guna mengamankan barang bukti aktivitas bongkar muat batu bara ilegal yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap untuk kegiatan tersebut.

Saat ini satu buah tongkang sudah diamankan oleh Satpol PP sebagai barang bukti aktivitas batu bara ilegal tersebut. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 30 orang personel diturunkan untuk pengamanan tiap malamnya.

"Tiap malam 30 personel, kalau siang hari dua regu sekitar 18  sampai 20 orang, terkait dengan aktivitas tambang yang belum berizin," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP, Muhtar.

Dia menerangkan, beberapa izin penting yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan yang melakukan aktivitas tambang batu bara tidak dimiliki oleh  PT PMA yang tongkangnya diamankan tersebut.

"Yang eksploitasi ini PT Bintang Abadi bawa bendera PMA, benderanya ini yang bermasalah belum berizin. Izin lingkunganya belum ada, adendum lingkunganya belum ada, jaminan reklamasi (jamrek) juga belum ada," tambah Muhtar.

Tujuan penahanan ini adalah agar pemilik barang tidak kabur dan menyelesaikan kewajibannya dalam bidang perizinan. Saat ini kapal tongkang yang diamankan sudah terpenuhi batu bara sebanyak 5.000 ton, sehingga Satpol PP merasa untuk menahan dari sisi darat sebelum kapal tersebut berlabuh, karena Satpol PP tidak punya wewenang jika sudah masuk ranah pelayaran.

"Kita khawatirnya karena saat ini batu bara yang sudah ada di kapal masih 5.000 ton, daya tampung tongkangnya 7.000 ton. Kalau tidak dijaga dikhawatirkan diratakan isi tongkang dan mereka berlayar. Jadi kalau sudah lepas dari situ, kita tidak punya kewenangan di sisi laut," lanjutnya.

Selain aktivitas bongkar muat, Satpol PP juga menghentikan aktivitas eksploitasi tambang batu bara yang berada di Sesulu, sampai perusahaan menyelesaikan perizinannya.

"Tambangnya yang ada di Sesulu juga dihentikan, supaya yang punya tambang segera mengurus perizinan. Kalau tidak itu tidak ada inisiatof untuk pengurusan izin, pemilik tambang orang luar PPU," pungkas Muhtar. (bp-6/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X