Modus Berpura-pura Membeli Makanan, Pengangguran Lima Kali Sikat HP

- Minggu, 13 Juni 2021 | 09:44 WIB
SPESIALIS HP: Tersangka pencurian HP diringkus Reskrim Polsek Balikpapan Utara. Lima tempat kejadian dilakukan oleh pelaku
SPESIALIS HP: Tersangka pencurian HP diringkus Reskrim Polsek Balikpapan Utara. Lima tempat kejadian dilakukan oleh pelaku

Tidak bekerja alias pengangguran bisa memicu tindakan kejahatan.  Sebab kebutuhan semakin mendesak, membuat nekat melakukan kejahatan.   Seperti yang dilakukan seorang pria berinisial HS (44) warga jalan S Parman Kelurahan Sumberejo, Balikpapan Tengah. Dia nekat mencuri berkali-kali sampai akhirnya diringkus jajaran Polsek Balikpapan Utara. Pelaku menggasak HP sebanyak 5 kali.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Ari Susanto mengatakan, penangkapan pelaku atas dasar laporan polisi pada tanggal 27 Mei sebanyak dua laporan, 28 Mei sebanyak satu laporan dan 29 Mei sebanyak dua laporan. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya beberapa buah kotak HP, nota, 1 unit sepeda motor Honda Beat,  helm, jaket, baju, celana, masker dan sepasang sepatu yang dipakai tersangka saat beraksi.

Kompol Danang menjelaskan kronologi kejadian, tersangka yang merupakan pengangguran tersebut berpura pura memesan makanan di warung dan ketika penjual sedang sibuk tersangka dengan leluasa mengambil HP milik korban. "Bahwa tersangka ini melakukan pencurian dengan modus yang sama secara berulang ulang di lima TKP. Pada saat tersangka  melakukan pencurian tersangka terekam CCTV," jelas Kapolsek Danang, Jumat (11/6).

Adapun HP hasil curian korban sebagian sudah dijual melalui online dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dari laporan yang masuk, selanjutnya dilakukan lidik oleh anggota Jatanras Polsek Utara dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya secara terus terang," imbuhnya.

Guna mempertanggungJawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (bp3/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X