Menipu dan Memalsu Surat, Pria Ini Dicokok Polisi

- Minggu, 13 Juni 2021 | 10:57 WIB
Tersangka dipamerkan ke media.
Tersangka dipamerkan ke media.

 Apa yang dilakukan seorang pria berinisial BN benar-benar tidak patut untuk dicontoh. Pria berusia 41 tahun itu nekat melakukan aksi kejahatan penipuan dan pemalsuan surat. Akibat perbuatan itu, oknum warga Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara itu harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus oleh jajaran kepolisian pada 7 Juni 2021 lalu.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan BN terjadi pada Senin 21 Desember 2020 lalu. Saat itu ia menawarkan mobil dengan harga miring kepada korban berinisial HJ.

Korban yang tertarik dengan tawaran itu, disuruh datang ke salah satu apartemen yang berada di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah. Di sana, korban diperlihatkan beberapa unit mobil. Salah satunya berjenis Pajero.

“Korban kemudian menanyakan mobil Pajero itu punya siapa, dan pelaku mengaku kalau itu punya dirinya. Terjadilah negosiasi, disepakati dengan harga Rp 340 juta,” kata Kompol Danang Aries Susanto saat pers rilis, Kamis (10/6) sore kemarin.

Dari kesepakatan tersebut, korban memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 20 juta dan membawa pulang mobil Pajero itu ke rumahnya. Selang beberapa hari, pelaku kembali meminta uang Rp 30 juta. Tanpa ada kecurigaan, korban langsung mentransfernya.

“Setelah itu beberapa hari kemudian pelaku kembali meminta mobil itu dengan dalih akan dilakukan pengecekan fisik sekaligus mengurus surat-suratnya. Mobilpun dikembalikan, lalu tersangka memberikan mobil Avanza kepada korban untuk dipakai sementara,” jelas Kompol Danang.

Kejanggalan pun mulai terlihat. Ya, beberapa hari setelah korban mendapatkan mobil Avanza tersebut datang seseorang yang mengklaim jika mobil itu adalah miliknya yang dirental.

“Itu mobil rental, tapi diakui pelaku kalau miliknya. Mobil Avanza itu kemudian ditarik, dan korban komplain kepada BN. Dari situ timbulah SPK (surat pemesanan kendaraan) palsu untuk meyakinkan korban bahwa akan diganti dengan mobil yang baru,” ujar Kompol Danang.

SPK palsu itu didapatkan BN dari rekannya berinisial ADF. Atas dasar itu, korban mentransfer uang DP tambahan sebesar Rp 150 juta. Namun, setelah beberapa minggu mobil baru yang dimaksud tak kunjung datang.

Korban yang curiga pun mendatangi salah satu tempat penjualan mobil untuk menanyakan SPK pemesanan yang ia dapatkan dari pelaku. “Setelah cek ternyata tidak ada pemesanan atas nama BN, melainkan SPK pemesanan dengan nama berbeda. Jadi SPK itu dipalsukan oleh pelaku,” ungkap Danang.

Mendapati fakta tersebut, korban kaget bukan kepalang. Dari kejadian itu, ia mengalami kerugian kurang lebih Rp 200 juta. Karena keberatan, ia bergegas ke Polsek Balikpapan Utara untuk membuat laporan.

Berbekal laporan itu, jajaran Opnal Polsek Balikpapan Utara bergerak memburu pelaku dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya didapatkan informasi jika pelaku berada di rumahnya di wilayah Banjarmasin.

“Pelaku asli orang sana (Banjarmasin). Yang dirental mobil sini (Balikpapan). Anggota kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian Banjarmasin untuk melakukan penangkapan terhadap BN,” ucap Kompol Danang.

Pelaku pun berhasil diamankan tanpa perlawanan. Diamankan juga barang bukti berupa dua lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama pelaku dan korban. Kemudian satu buah ATM dan buku tabungan Bank Mandiri milik pelaku, satu lembar kwitansi DP mobil, dan satu lembar SPK palsu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X