NEKAT..!! Tiga Pria Ini Gasak Mobil di Pinggir Jalan

- Selasa, 15 Juni 2021 | 12:08 WIB
Tersangka dibeberkan oleh kepolisian.
Tersangka dibeberkan oleh kepolisian.

 YS (24) kaget bukan kepalang. Kendaraan roda empat miliknya yang sedang parkir di pinggir jalan hilang dibawa kabur orang tak dikenal pada Sabtu, 5 Juni 2021 lalu sekira pukul 04.19 Wita.

Kejadian bermula saat YS meninggalkan kendaraan jenis Daihatsu Xenia miliknya di pinggir Jalan Letjend Suprapto, Balikpapan Barat (Balbar). Tepatnya depan gerbang SDN 002 Baru Tengah. Kemudian tiba-tiba datang empat orang tak dikenal menggunakan kendaraan roda empat jenis Avanza. Mereka menghampiri kendaraan YS.

Melihat situasi yang sedang sepi, para pelaku melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca pintu mobil YS bagian sebelah kiri. Selanjutnya, seseorang dari pelaku masuk ke dalam dan mencoba menyalakan mobil itu. Namun tak kunjung nyala.

“Pintu kaca mobil itu dipecahkan. Kemudian salah satu dari mereka masuk ke dalam mau nyalakan mobil itu, tapi enggak nyala karena mogok,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat pers rilis, Senin (14/6). Para pelaku yang sudah berpengalaman rupanya tak habis akal. Mereka mengambil sebuah tali nilon yang telah disiapkan sebelumnya, kemudian menarik menggunakan kendaraan yang mereka bawa.

“Mereka nariknya pakai tali yang diikat pada kendaraan yang mereka bawa saat itu. Kemudian membawa mobil korban ke salah satu rumah pelaku di wilayah Balikpapan Utara. Tepatnya di salah satu perumahan,” jelas Turmudi.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga mencapai seratus juta rupiah. Dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Balikpapan yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan dengan melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan itu tiga orang tersangka berhasil diamanakan berinisial DI (30), TA (35) dan RE (30). Satu pelaku lagi AL DPO (daftar pencarian orang. Diamankan juga barang bukti mobil curian serta mobil yang digunakan pelaku,” ucapnya.

Kini para tersangka yang berhasil diamankan mendekam di balik jeruji besi tahanan Polresta Balikpapan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X