Tukang Ngetap BBM Ditangkap, Jual Minyak ke Penambang dan Pabrik

- Selasa, 15 Juni 2021 | 12:12 WIB
Tersangka digiring aparat.
Tersangka digiring aparat.

Seorang pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diciduk jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan. Pelaku berinisial SI (41), diamankan pada Jumat, 11 Juni 2021 lalu sekira pukul 12.05 Wita di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kilometer 15 Balikpapan Utara (Balut).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengetapan di SPBU tersebut. Penyelidikan pun dilakukan untuk mencari pelaku. Hasilnya, aparat berwajib melihat pelaku dengan gelagat mencurigakan. Tanpa berlama-lama, petugas yang sudah yakin akan aktivitas kejahatan pelaku langsung melakukan penangkapan.

Kemudian digiring ke Polresta Balikpapan beserta kendaraan roda enam jenis Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi KT 8996 BL yang digunakan pelaku untuk menyimpan solar.

“Diamankan juga barang bukti kurang lebih 400 liter solar subsidi. Itu dalam sehari dia ambil dari SPBU kilometer 15,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat press rilis di Polresta Balikpapan, Senin (14/6).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku rupanya memodifikasi kendaraan yang digunakannya. Sehingga mampu menampung solar melebihi kapasitas yang ada. “Modus operandinya dia isi solar biasa, tapi ternyata tangki mobilnya sudah dimodifikasi. Jadi isinya lebih banyak, lalu dia keluarkan kembali solar itu untuk dijual,” ungkap Turmudi.

Dari hasil penyelidikan atau penelusuran aparat berwajib, diketahui jika pelaku sudah beraksi selama kurang lebih enam bulan belakangan ini. “Ia beraksi sendiri selama kurang lebih enam bulan,” tuturnya. Solar subsidi itu dijual kembali oleh pelaku ke pabrik-pabrik serta pertambangan yang berada di kawasan Balikpapan Timur (Baltim). “Dijual ke pabrik-pabrik dan kebanyakan di tambang daerah Lamaru,” ucap Turmudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyalahgunaan pengangkutan dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 20 miliar. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X