Kawasan Industri PPU Diharapkan Mampu Menopang IKN

- Rabu, 16 Juni 2021 | 10:44 WIB

Kawasan industri adalah salah satu unsur penting penopang perekonomian suatu daerah.  Pemkab PPU melihat ada peluang besar yang akan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi PPU dengan adanya perpindahan ibu kota negara (IKN), yaitu peluang di bidang kawasan industri pendukung IKN. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Surodal Santoso, dalam acara  Sosialisasi Pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten PPU, di Aula Lantai 1 Kantor Bupati PPU, Senin (14/6). Kegiatan ini dihadiri Direktur Perwilayahan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia beserta jajarannya.

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang sudah tertuang dalam Pasal 14, bahwa pemerintah daerah melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui perwilayahan industri," ungkap Surodal.

Dia juga mengakui bahwa tantangan daerah untuk mewujudkan hal tersebut terbenturkan dengan beberapa permasalahan khususnya dalam hal pembebasan lahan untuk kawasan industri. Saat ini PPU telah menyiapkan lahan seluas 40 hektare.

" Kami sadar betul dalam pelaksanaan pembangunan kawasan industri terdapat banyak kendala terutama terkait pembebasan lahan. Saat ini lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten PPU telah disiapkan seluas 40 hektare, dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 tentang Kawasan Industri, dibutuhkan minimal lahan yang dikuasai pemerintah seluas 50 hektare untuk membangun kawasan industri, " ucapnya.

Dijelaskan, Pemkab PPU akan berupaya untuk mewujudkan pembangunan kawasan industri di PPU. Untuk mendukung dan mewujudkan niat baik tersebut, maka pemerintah sedang mempersiapkan Rencana Pembangunan Industi Kabupaten (RPIK) yang nantinya akan ditetapkan sebagai peraturan daerah yang akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) 2019-2039 dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.

"Saya berharap dengan adanya sosialisasi yang diberikan terkait kawasan industri bagi pemangku kebijakan dan penggunaan kawasan industri nanti dapat bersama-sama mewujudkan kawasan industri sebagai penopang pembangunan ekonomi di kawasan Kabupaten PPU, " tutupnya. (bp-6/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X