Jadi Korban Arisan Bodong, Puluhan Emak-Emak Mengadu ke Dewan

- Rabu, 16 Juni 2021 | 10:53 WIB
CARI SOLUSI: Komisi I DPRD Paser menggelar RDP dengan Kepolisian dan para korban arisan bodong
CARI SOLUSI: Komisi I DPRD Paser menggelar RDP dengan Kepolisian dan para korban arisan bodong

Komisi I DPRD Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepolisian dan puluhan korban arisan bodong berkedok arisan online melalui sosial media Facebook, di ruang rapat Bapekat DPRD Paser, Selasa (15/6).

Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra memimpin langsung pertemuan tersebut didampingi Kanit Tipiter Polres Paser Ipda Untung Budiharso, anggota Komisi I M.Saleh, Rahmadi, Ramlie S Bakti, dan Hamransyah.

Usai pertemuan Hendrawan Putra mengatakan, sesuai dengan badan musyawarah DPRD Paser melaksanakan kegiatan masing-masing komisi sesuai surat yang masuk pada 20 Mei lalu lalu terkait dengan kasus arisan. Pihaknya segera menjadwalkan menggelar rapat dengar pendapat dengan kepolisian.

"Kami dari pihak DPRD Paser di sini memfasitasi masyarakat terkait permasalahan ini. Kami sangat mengapresiasi kepada pihak Kepolisian Paser begitu terbuka dan menjelaskan kepada pelapor bahwa status pelaporan ini masih dalam tahap pemantauan. Seperti yang dijelaskan pihak Kepolisian, kendala dalam proses pelaporan ini bahwa terlapor sampai dengan pemanggilan ketiga tidak pernah hadir, dan mengingat terlapor suka berpindah-pindah keluar Kaltim dan tidak diketahui keberadaannya," jelas Hendrawan.

Dari keterangan saat rapat, diketahui para korban yang terdaftar arisan online mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar. Akun yang tergabung dalam arisan tersebut mencapai 20 dan disinyalir di antaranya terdapat 7 akun fiktif atau tidak aktif. "Pihak kepolisian sampai saat ini terus memantau bagaimana kelanjutan kasus tersebut. Kepolisian juga berjanji akan memperdalam kasus ini dengan melakukan pemeriksaan kepada peserta lainnya yang ikut dalam arisan ini dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan tim ahli, sehingga nantinya akan ada penyelesaian yang terbaik dalam kasus ini," tandasnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Paser agar lebih hati-hati dalam mengikuti arisan yang sifatnya melalui media online ataupun offline. "Ini merupakan pelajaran khususnya bagi masyarakat Paser agar lebih berhati-hati dalam mengambil sikap," ucapnya.

Salah satu korban arisan online bodong, Umi Darsiah menyampaikan, ada 20 korban. Awal mula dia bersama korban yang lain tertarik dengan arisan ini karena memang penawarannya sangat menarik.

"tepatnya pada September 2017 yang menawarkan arisan online bernilai Rp 60 juta untuk 20 orang," ungkap Umi Darsiah. Disebutkan, ketua pengelola arisan adalah Sartika Desi Anggraini dengan selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun “IK SKINCARE”,dengan metode pembayaran tunai maupun transfer bank kepada rekening pelaku sebesar Rp 100 ribu perhari atau sebesar  Rp 3 juta perbulan dengan keseluruhan yang telah dikirimkan atau dibayarkan kepada pelaku adalah sebesar kurang lebih Rp 27 juta.

Dengan  ketentuan bandar atau pengelola arisan dapat di awal atau lebih dulu atas nama Jayanti untuk mendaftar di butik milik pelaku dan mengirim setiap harinya uang tunai sebesar Rp 100 ribu dan terdaftar sebagai anggota arisan yang nama arisannya terdaftar atas nama Nan Ceramic.

"Cara mengundinya, nama-nama yang tertulis di kertas yang sudah tergulung di dalam sebuah gelas plastik, yang mana di atas gelas plastik tersebut ditutupi kertas dan diikat karet gelang," tuturnya.

Untuk proses pengundian arisan online tersebut dilakukan melalui siaran langsung Facebook yang dilakukan pada tengah malam dari pukul 23.00 Wita hingga 01.00 Wita dini hari. Pada Maret 2018  dan Agustus 2018 Sartika Desi Anggraini menyatakan kepada Umi Darsiah bahwa arisan online tersebut telah kolaps alias bangkrut dikarenakan pelaku kesulitan keuangan.

Pihaknya meminta kepada DPRD memediasi kasus arisan ini dan sudah mengadukan kepada Polres Paser dengan nomor aduan L.Peng/09/I/2019 tanggal 09 Januari 2019 dengan TKP di Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot dan juga diadukan ke Kapolda Kaltim di Balikpapan dengan terlapor Sartika Desi Anggraini dengan total kerugian Rp 27 juta, pembayaran Rp 3 jt per bulan arisan yang diikuti sekitar 20 orang.

"Tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kasus ini. Maka dari itu kami mengadukan kasus ini ke DPRD Paser untuk segera memediasikan kasus ini kepada pihak Kepolisian," imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Paser, Ipda Untung Budiharso mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa melakukan klarifikasi kepada terlapor dikarenakan sudah 3 kali dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah datang. Tujuan pemanggilan untuk menentukan tindakan penggunaan uang dari peserta arisan, serta akan memanggil peserta lain guna memperbanyak data-data yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X