Dua Pelaku Curanmor Diamankan Bersama 13 Unit Motor

- Rabu, 16 Juni 2021 | 10:56 WIB
RILIS KASUS: Polres Paser merilis kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan 2 pelaku berinisial Y (kiri) dan MDS
RILIS KASUS: Polres Paser merilis kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan 2 pelaku berinisial Y (kiri) dan MDS

Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan 2 tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kunci kontak menempel di kendaraan. Dari tangan kedua tersangka juga didapatkan barang bukti 13 unit sepeda motor.

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, S.I.K didampingi Kasatreskrim AKP Dedik Santoso mengungkapkan kasus tersebut saat press rilis yang digelar di halaman Mapolres Paser, Selasa(15/6). Dijelaskan, 13 unit sepeda motor telah diamankan dari tangan tersangka MDS (20) warga Sumber Mulya RT 62 Kelurahan Muara Rapak, Kota Balikpapan. MDS berperan mengemudikan atau membonceng tersangka Y (16) ketika melakukan pencurian. Sedangkan Y sendiri merupakan warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Y berperan menghidupkan sepeda motor curian dan mengemudikannya sampai ke tempat yang aman.

"Dari keterangan kedua tersangka, sepeda motor tersebut dicuri lalu digadaikan ke pihak lain. Sebanyak 8 unit berhasil mereka gadai di daerah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Tengah, Kalimantan Selatan. Dan sisanya digadai di wilayah Kabupaten Paser dengan harga kisaran  antara Rp 1,5 juta sampai Rp 3,8 juta," ujar Eko Susanto.

Awal mula terungkapnya kasus curanmor ini saat ada laporan masuk dari salah satu korban yang mengatakan bahwa ada sepeda motor yang digadai ciri-cirinya persis seperti motor miliknya. Berdasarkan hal itu, korban langsung melaporkan ke Polres Paser. Saat ditelusuri, ternyata benar motor tersebut milik korban dan digadaikan oleh pencuri.

"Kami amankan tersangka di daerah Kecamatan Batu Sopang beserta barang bukti. Awalnya hanya ada 6 unit, namun setelah kami lakukan pengembangan, akhirnya didapatkan barang bukti sebanyak 13 unit," paparnya.

Kapolres menerangkan, tersangka melakukan ini dengan alasan faktor ekonomi dan tidak mempunyai pekerjaan. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam Pasal 363 ayat (1) KUHP yang mana barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

"Salah satu tersangka masih di bawah umur, tetapi kami tetap sangkakan pasal yang sama dengan alasan sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian," tegasnya. Eko mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Paser agar selalu berhati-hati dan tidak lalai untuk mengunci sepeda motor dan jangan sampai meninggalkan kunci kontak di kendaraan.

"Selalu gunakan kunci ganda untuk mengamankan kendaraan bermotor. Yang saat ini kami amankan adalah spesialis curanmor kunci motor yang tertinggal di kendaraan," pungkasnya. (bp-9/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X