MAHAL BANGET..!! Tes Narkoba untuk Pelajar di Balikpapan Dikeluhkan Orang Tua

- Minggu, 20 Juni 2021 | 22:59 WIB
Orang tua siswa mengaku keberatan dengan mahalnya tes narkoba untuk pelajar.
Orang tua siswa mengaku keberatan dengan mahalnya tes narkoba untuk pelajar.

Publik Kota Minyak -sebutan Balikpapan- mempertanyakan biaya kepengurusan surat keterangan bebas narkoba sebagai lampiran mendaftar sekolah yang mencapai Rp 290 ribu per orang.

Biaya ini dinilai terlalu membebani masyarakat di tengah kesulitan ekonomi saat ini dampak dari pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. “Banyak keluhan orang tua terkait tingginya harga tes narkoba ini sebagai salah satu persyaratan pendaftaran sekolah. Itu terlalu memberatkan, tolong dievaluasi,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle belum lama ini.

Menurutnya, biaya itu harus disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kemampuan. Artinya, jika itu keputusan pemerintah pusat harusnya pemerintah kota melalui Dinas terkait mengirim surat bahwa banyak yang tidak mampu atau ada pengecualian khusus.

“Jangan dihantam semuanya Rp 290 ribu. Kalau orang mampu ya enggak apa-apa, tetapi kalau yang tidak mampu? Ini tolong diberi keringanan. Mau makan saja setengah mati,” ujarnya.

Perihal tingginya tarif itu, Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud menerangkan jika tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah 19/2021 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penerbitan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika di Klinik BNN Kota Balikpapan diatur tarifnya dengan pendapatan negara bukan pajak, sebesar Rp 290 ribu rupiah sudah termasuk dengan alat,” ungkap Kompol Daud saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6).

Semua pendapatan dari tes ini, lanjut Daud, dipastikan masuk kas negara sesuai dengan PP 19/2021.

“Kami hanya pelaksananya. Jadi, BNN tidak menaikan harga,” tegasnya.
Daud tidak menampik jika beberapa hari terakhir ada peningkatan animo masyarakat yang membutuhkan surat SKHPN untuk kepentingan daftar sekolah.

Sebagai instansi pemberi layanan, pihaknya mempersilahkan masyarakat yang ingin mengurus SKHPN ke BNNK Balikpapan.

Namun karena masih kondisi pandemi, layanan yang diberikan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Masyarakat pun diimbau untuk mengurusnya setelah dipastikan diterima di sekolah tersebut.

“Tetapi sifat kami mengimbau kepada orang tua murid. Jika ada yang tetap ingin mengurus di awal tetap kami berikan pelayanan. Dan perlu diketahui Untuk masa berlaku SKPHN sebenarnya tidak ada tertulis di kertas, jadi kami persilahkan saja yang mau membutuhkan,” tuturnya.

Daud juga menyarankan agar masyarakat mengurus surat keterangan bebas narkoba di fasilitas kesehatan lainnya, seperti puskesmas atau rumah sakit. “Penguruspannya tidak hanya di BNNK. Di fasilitas kesehatan lain juga ada pelayanan itu dengan harga terjangkau,” sebutnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Muhaimin menyebut jika kepengurusan surat keterangan bebas narkoba sebagai lampiran mendaftar sekolah tidak berlaku bagi pelajar tingkat SD dan juga SMP.

“Dari dulu tidak memerlukan surat bebas narkoba untuk SD dan SMP. Itu hanya berlaku bagi SMA dan juga SMK,” kata Muhaimun melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (20/6). (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X