DUIT BESAR..!! Pembebasan Lahan DAS Sungai Ampal Perlu Duit Rp 600 Miliar

- Minggu, 20 Juni 2021 | 23:09 WIB

Persoalan pembebasan lahan masih menjadi salah satu kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan proses pembangunan infrastruktur di Kota Balikpapan.

Sudah lebih sudah satu dekade, proyek penyelesaian normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal tidak kunjung selesai karena terkendala masalah pembebasan lahan.

Rencana penyelesaian proyek normalisasi DAS Ampal merupakan salah satu prioritas utama yang dilakukan untuk mengatasi banjir yang selalu menjadi keluhan bagi masyarakat Kota Balikpapan, yang juga merupakan salah satu visi dari Wali Kota Balikpapan yang baru, Rahmad Mas’ud.

“Pembuatan DAS Ampal itu membutuhkan pembebasan lahan, dan untuk anggaran pembuatan DAS Ampal sendiri mencapai Rp 600 miliar,” ungkap Kabid Sumber Daya Air dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Rita kepada wartawan, Jumat (18/6).

Menurutnya, pembuatan DAS Ampal itu sebenarnya adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim, yang dilimpahkan kepada DPU Kota Balikpapan. Pembuatan DAS Ampal sudah memasuki tahap proses.

“Karena pembuatan DAS Ampal memiliki beberapa proses. Yakni Ampal primer, sedangkan hulunya untuk pembuatan Bendali,” bebernya.

Dia mengatakan, sambil menunggu pembuatan DAS Ampal selesai. Untuk mengatasi banjir saat ini DPU Kota Balikpapan, terus melakukan normalisasi dan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke saluran pembuangan.

Rita menambahkan, untuk titik banjir di Kota Balikpapan sampai saat ini masih banyak, sehingga kita harus terus melakukan normalisasi untuk mengatasi banjir di Kota Balikpapan. Namun, bukan hanya itu, tapi juga berusaha melakukan pengerjaan dalam bentuk fisik termasuk bekerjasama bersama UPT terkait.

“Kita tahu sendiri di daerah hulu juga banyak lahan-lahan yang terbuka. Jadi kita juga berusaha melakukan konservasi untuk menangani banjir,” pungkasnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X