KAPOKK..!! Petantang-Petenteng Bawa Clurit, Preman Pasar Ini Dibekuk Polisi

- Kamis, 24 Juni 2021 | 16:59 WIB
Tersangka diamankan beserta barang bukti.
Tersangka diamankan beserta barang bukti.

Kepolisian berkomitmen untuk tidak memberi ruang pada oknum masyarakat yang berlagak preman beraksi di Kota Minyak -sebutan Balikpapan. Hal tersebut sesuai dengan perintah Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sebagai tindak lanjutnya, aparat gencar melakukan operasi premanisme. Di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat (Balbar) misalnya. Belum lama ini pihaknya melakukan operasi di pasar tradisional Pandan Sari.

Dalam giat tersebut, puluhan preman berhasil dibekuk. Satu di antaranya dilanjutkan dengan proses hukum. Sisanya dilakukan pembinaan agar tidak melakukan aksi premanisme lagi.

“Perintah dari Bapak Kapolri untuk memberantas premanisme. Di wilayah Polsek Balikpapan Barat kemarin kita melakukan operasi di Pasar Pandan Sari. Ada 30 orang yang diamankan. Satu diproses, yang lain kita bina,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto saat pers rilis, Kamis (24/6) siang.

Ada pun preman yang dilajukan proses hukum tersebut berinisial BO. Pria 36 tahun itu merupakan seorang Target Operasi (TO) jajaran Polsek Balikpapan Balikpapan Barat sejak Maret 2021 lalu.

“Kebetulan dia seorang TO yang kejadiannya bulan Maret kemarin. Kita lakukan penahanan karena meresahkan warga Pandan Sari,” ungkapnya. Kompol Totok menjelaskan, aksi premanisme yang dilakukan BO adalah pengancaman. Saat itu ia mengeluarkan sebuah celurit dari pinggangnya, kemudian mengancam seorang pedagang yang ada pasar Pandan Sari.

“Aksinya terekam kamera dan viral di media sosial. Kita lakukan pencarian dan ketemu bersamaan dengan operasi premanisme kemarin,” jelasnya. Pengancaman yang dilakukan BO belakangan diketahui karena persoalan lapak jualan. Ia disebut-sebut menguasai sekitar sepuluh lapak jualan di area luar pasar tersebut.

Lapak tersebut ilegal atau liar (tidak resmi) karena berada di fasilitas umum. Namun ia sewakan ke pedagang dengan tarif sekira Rp1,5 juta per enam bulan. Aksi pengancaman pun terjadi saat BO meminta seorang penyewa lapak untuk minggat dari lapaknya karena hendak disewakan ke orang lain. Namun penyewa tersebut tidak mau, karena masa sewanya belum habis.

“Dari situ terjadilah pengancaman menggunakan celurit. Status lapak itu enggak resmi ada di jalanan dan fasilitas umum. Sekarang bersama Pemkot kita bersihkan itu. Harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ucap Totok. Atas perbuatannya, BO dijerat dengan Pasal 335 KUHP. Ia pun terancam kembali mendekam di balik jeruji besi untuk ke lima kalinya. Sebelumnya ia dipidana karena kasus pembunuhan, penganiayaan, dua kasus kasus sajam, dan terakhir pengancaman. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X