Masjid di Sini Masih Ada yang Jamaah, Kata Kepala Satpol PP Balikpapan Begini...

- Sabtu, 26 Juni 2021 | 22:40 WIB
Masjid Assalam, Graha Indah.
Masjid Assalam, Graha Indah.

Sejumlah warga tetap menggelar salah Jumat di Masjid Assalam Graha Indah, Balikpapan Utara (Balut), Jumat (25/6). Padahal Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan telah mengeluarkan surat penutupan hingga 14 hari ke depan. Karena jumlah kasus di wilayah itu kian mengkhawatirkan.

Surat dengan Nomor 400/2531/Sekrt tentang Penghentian Kegiatan atau Penutupan Tempat Ibadah tersebut datangani langsung oleh Ketua Satgas yang juga Wali Kota Rahmad Mas’ud tertanggal 24 Juni 2021 lalu..

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli membenarkan adanya aktivitas salat Jumat itu. Sebelumnya, kata Zulkifli, anggota Satpol PP melakukan monitoring ke lokasi hingga pukul 11.00 Wita dan Masjid masih dalam keadaan tertutup atau terkunci.

Bahkan anggotanya juga sempat berpesan kepada Ketua RT setempat untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan. Namun, setelah anggota Satpol PP pulang dari lokasi, ada dua jamaah yang ngeyel membuka Masjid tersebut.

“Kata Lurah ada dua orang jamaah yang ngeyel buka Masjid. Padahal pengurus masjid sudah rapat saat subuh dan umumkan ke jamaah tidak buka salat Jumat,” kata Zulkifli melalui sambungan seluler.

Zulkifli sangat menyayangkan hal itu. Bahkan kedua jamaah yang ngeyel tersebut mengundang khatib dari luar wilayah RT. Tentu sangat membahayakan lantaran dapat berpotensi munculnya cluster baru Covid-19.

“Nah itu yang jadi khatib siapa, ternyata datangkan dari luar. Ini sudah sangat membahayakan sekali. Saya menghargai pengurus masjid, hanya saja dua orang yang menurut saya pengurus masjid juga, tapi bukan sebagai pengambil keputusan ngeyel tetap membuka,” ungkapnya.

Kedua jamaah itu kini telah dipanggil ke Polsek Balikpapan Utara untuk dimintai keterangan. Keduanya terancam sanksi Undang-Undang Karantina lantaran menghalangi pemerintah dalam melakukan upaya karantina.

“Ini lagi dalam proses pemanggilan sama Polsek. Ini bisa kena Undang-Undang Karantina, bisa kena sanksi karena menghalangi upaya pemerintah dalam karantina. Bisa dipidana,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X