Dalih Bisa Obati Berbagai Macam Penyakit, Dua Penipu Ditangkap Polisi

- Selasa, 29 Juni 2021 | 13:01 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Apa yang dilakukan oleh dua sekawan berinisial SU (48) dan AIS (41) ini benar-benar tidak patut untuk dicontoh. Dengan dalih memiliki ilmu supranatural yang mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit, keduanya berhasil menipu korban hingga merugi jutaan rupiah.

Akibat perbuatan nekat tersebut, okum warga Pasuruan dan Penajam itu kini terancam mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan jajaran Polsek Balikpapan Utara di Jalan Soekarno Hatta Senin, 21 Juni 2021 lalu. “Mereka melakukan kegiatan penipuan, dan kita berhasil menangkapnya,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto saat pers rilis pengungkapan kasus, Senin (28/6) kemarin.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membagi tugas. AIS menjadi supir dan mencari target, sementara SU menyamar sebagai ustadz. “Yang ustadz ini mengaku orang pintar, bisa menyembuhkan orang sakit,” ujar Kompol Danang.

Sejauh ini, ada dua orang korban yang berhasil ditipu oleh pelaku. Pertama wanita tua berinisial RO (66) warga kilometer tiga, Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara. Saat itu, kedua pelaku melihat korban sedang berjalan kaki. Merekapun mendekatinya, kemudian AIS yang berperan sebagai supir turun dari mobil dan berpura-pura menanyakan alamat. Di samping itu, AIS juga menawarkan pengobatan.

“Korban ini ditunjukkan kalau ada pak ustadz dalam mobil yang bisa mengobati orang sakit. Korban kemudian dibawa ke dalam mobil dan diajak ngobrol mengenai penyakitnya dan menawarkan pengobatan,” jelas Danang. Tawaran itu langsung diterima korban. SU yang menyamar sebagai ustadz pun menjalankan tugasnya. Ia memberitahu korban untuk membersihkan diri dengan cara mengambil air putih, kemudian dibacakan beberapa surah pendek.

“Selanjutnya ia menyuruh korban memasukkan perhiasan yang dipakai ke dalam kotak sabun. Saat korban lengah, SU dengan sigap menukar kotak tersebut dengan kotak yang mirip,” ungkapnya. Usai mendapatkan barang berharga tersebut, proses pengobatan selesai. Tanpa sadar, korban pulang ke rumah. Sebelum itu SU menyarankan agar korban mandi dengan menggunakan sabun yang telah diberikan.

Saat itulah korban baru menyadari jika perhiasannya telah raib. Tanpa berlama-lama, ia bergegas ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk melaporkan kejadian itu. “Korban melapor ke Polsek Balikpapan Utara, ia mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta,” tutur Kompol Danang.

Berbekal laporan tersebut, jajaran Polsek Balikpapan Utara bergerak melakukan penyelidikan. Kedua pelaku pun berhasil diamankan sesaat setelah malancarakan aksi yang kedua. Korbannya perempuan berinisil KA. “Setelah aksi pertama itu mereka dapat mangsa kedua dengan barang bukti cincin seberat 1,2 gram. Beruntung aksinya diketaui oleh anggota Polsek Balikpapan Utara yang sudah mengintai sejak pagi,” ucapnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Balikpa pan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu cincin seberat 1,2 gram, uang tunai Rp 2.750.000, lima lembar kaos dan kemeja, serta mobil yang digunakan,” sebutnya.

Sementara untuk barang bukti yang didapatkan dari korban pertama telah dijual pelaku kepada penjual emas di pinggir jalan di Kota Samarinda dengan nilai kurang lebih Rp 13 juta. “Uang tersebut dari pengakuannya dibagi dua, satu dapat tujuh juta dan yang satu lagi dapat enam juta (supir). Uang itu digunakan untuk berfoya-foya di Manggar Sari. Sebagiannya dibelikan beberapa lembar baju,” tandas Kompol Danang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X