Dipercaya Jadi Penjaga, Ehhh..Malah Gasak Aki Tower, Kerugiannya Ratusan Juta

- Selasa, 29 Juni 2021 | 23:06 WIB
Pencuri dengan barang bukti yang diamankan.
Pencuri dengan barang bukti yang diamankan.

Tak punya hati. Kalimat itu tampaknya sangat tepat untuk menggambarkan prilaku seorang pria berinisial YP (26). Bagaimana tidak, sebagai seorang karyawan yang bertugas menjaga tower salah satu provider dia bukannya bekerja dengan baik, malah menjadi otak pencurian barang berharga di tower tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pengungkapan kasus bermula adanya laporan dari korban atas kehilangan aki tower. Laporan itu ditindaklanjuti oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya tim mendapat informasi bahwa barang yang hilang tersebut dijual di beberapa tempat.

Selanjutnya tim melakukan penelusuran ke tempat yang dimaksud. Selain itu beberapa karyawan yang bekerja di provider itu juga diinterogasi. Hasilnya identitas pelaku diketahui, yang tak lain adalah karyawan penjaga tower. “Kita telusuri, ternyata pencurian ini dilakukan oleh oknum karyawan provider sendiri. Yang mana dia yang memegang kunci pengaman untuk buka towernya. Dia penjaga tower,” kata Kompol Rengga saat pers rilis, Senin (28/6).

Tim kemudian mengamankan pelaku. Untuk mengelabui perusahaan dan pihak kepolisian, YP terbilang lihai memainkan peran. Dia tidak beraksi sendiri, mengajak temannya yang berinisial IR (27). “Dia mengajak temannya untuk melakukan pencurian ini. Modusnya oknum karyawan ini yang mengambil barangnya (aki towernya),” ungkap Rengga.

Akibatnya perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai seratus juta rupiah. Karena usut punya usut, kedua pelaku rupanya telah beraksi di sepuluh TKP berbeda.

Terakhir di tower Jalan Wilis Mukti, Sepinggan, Balikpapan Selatan dan tower di Jalan Nuri, Gunung Bahagia, Balikpapan, pada 15 dan 17 Mei 2021 lalu. “Ada 10 TKP, mereka lakukan bertahap. Sementara ini yang berhasil kita amankan baru dua aki. Informasi dari pelaku sudah 48 aki tower yang sudah mereka curi,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku jika barang hasil kejahatan itu mereka jual dengan harga kiloan. “Dijualnya berapa, masih didalami. Kalau informasi dari providernya satu aki ini bisa seharga Rp 20-40 juta,” ucapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun pidana penjara.(Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X