KPK Minta Sertifikasi Aset Pemkot Balikpapan Selesai Tahun Ini

- Selasa, 29 Juni 2021 | 23:11 WIB
Rustian
Rustian

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar Pemerintah Kota Balikpapan segera menyelesaikan proses sertifikasi seluruh aset milik pemerintah daerah pada tahun 2021. Hal itu disampaikan oleh Ketua Korwil IV KPK Rustian usai melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa (29/6).

Permintaan tersebut disampaikan agar aset milik negara yang ada bisa memiliki kekuatan hukum tetap dan terbebas dari sengketa lahan yang bisa merugikan pemerintah setempat.

“Kita dorong agar ada percepatan sertifikasi aset Pemkot. Karena tahun ini titik berat kita pada manajemen aset dan pendapatan. Makanya kita minta Pemerintah Kota Balikpapan lebih intens mempercepat penyelesaian soal aset tanah,” kata Rustian.

Ia menjelaskan, permintaan percepatan sertifikasi aset ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu, di mana ada sekitar 476 lahan yang belum disertifikasi dengan status sudah clean and clear atau jelas merupakan milik pemerintah. Namun dari data tersebut ada 7 titik lahan yang masih dalam status bersengketa sehingga pemerintah belum bisa melanjutkan proses sertifikasi lahan.

“Pemkot hanya menargetkan 150 yang disertifikatkan di tahun 2021. Saya rasa ini sangat kurang. Seharusnya 469 aset yang belum bersertifikat itu bisa terselesaikan tahun ini, karena dokumennya sudah jelas,” tuturnya lagi.

Menurut Rustian, pemerintah setempat tinggal melakukan pengukuran terhadap 469 titik lahan yang akan disertifikatkan dan hal itu bisa dipercepat dengan koordinasi terhadap instansi terkait.

Ia memperkirakan proses pengukuran bisa terselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan, apalagi dengan adanya percepatan ini, diharapkan pada tahun 2021 proses sertifikasi aset milik Pemkot Balikpapan dapat selesai.

“Kota Balikpapan harusnya 469 sertifikat bisa selesai dalam setahun. Karena daerah lain lebih besar dari itu bisa. Jadi tolong diingatkan, pokoknya di 2021 semua lahan di milik Pemkot harus sudah disertifikatkan. Jadi ini percepatan,” jelasnya.

Rustian menambahkan, pihaknya siap mendampingi proses sertifikasi terhadap aset milik pemerintah yang termasuk program pencegahan korupsi terintegrasi yang ditetapkan pemerintah. Mengingat masyarakat juga diminta mengurus sertifikasi lahannya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih lahan dan sengketa hukum.

“Ini begitu penting, karena kenapa warga didorong untuk mensertifikatkan tanahnya, sedangkan aset negaranya sendiri tidak diurus, padahal ini sangat penting. Maka kami dorong untuk hal ini. Karena selalu ada potensi sengketa di lahan pemerintah bila tidak segera diurus di kemudian hari,” tambahnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X