Tunggakan Pajak di Balikpapan Tembus Rp 300 Miliar Lebih

- Selasa, 29 Juni 2021 | 23:14 WIB
Haemusri Umar
Haemusri Umar

 Data dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan besaran tunggakan pajak tercatat mencapai Rp 311 miliar hingga tahun anggaran 2021. Tunggakan pajak itu berasal dari saldo piutang pajak milik Pemerintah Kota dari tunggakan pajak di berbagai sektor yang terjadi sejak tahun 1993 hingga tahun 2020.

“Ini data per tanggal 30 Desember 2020. Jadi ada supervisi dari KPK yang meminta kita menyelesaikan persoalan tunggakan pajak dan realisasi tagihan pajak. Kita sudah laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dari Rp 311 miliar kita baru selesaikan sekitar Rp 8 miliar,” ujar Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Haemusri Umar usai menerima kunjungan dari tim KPK di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (29/6).

Ia menjelaskan, piutang terbesar berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan total mencapai Rp282 miliar. Angka tersebut terbagi menjadi dua bagian yakni pajak yang bisa ditagihkan dan yang tidak bisa ditagihkan. Dimana total PBB yang bisa diproses hanya mencapai Rp 142 miliar. Sementara sisanya masuk kategori kadaluarsa.

“Piutang pajak ini awalnya dikelola KPP Pratama hingga tahun 2012. Kemudian dialihkan ke Pemkot Balikpapan include dengan permasalahannya sampai dengan saat ini. Dari 11 mata piutang pajak lainnya. Karena yang terbesar adalah PBB, maka konsentrasi kita adalah percepatan piutang PBB,” jelasnya.

Menurut Haemusri, ada beberapa faktor yang menjadi kendala tunggakan PBB yang tidak bisa ditagih tersebut. Antara lain karena wajib pajak tidak melakukan pembayaran, kadaluarsa, objek pajak sudah tidak ditemukan, ganda atau sudah menjadi fasilitas umum maupun fasilitas sosial.

Namun pemerintah masih melakukan pengecekan ke lapangan terlebih dahulu sebelum menghapus piutang PBB dari objek pajak yang terhutang. “Yang bisa ditagih itu Rp 142 miliar saja. Itu yang kita verifikasi. Untuk sisanya menurut BPK tidak boleh langsung dihapuskan. Harus dibuat berita acara setelah pengecekan objeknya di lapangan terlebih dahulu,” tambahnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X