Penertiban PKL Pandansari Sempat Tegang

- Rabu, 30 Juni 2021 | 15:25 WIB

Pelaksanaan penertiban puluhan PKL Pasar Pandansari di kawasan lorong IPAL yang berlangsung Rabu (30/6), sempat bersitegang. Para PKL sempat bertahan tidak mau membongkar lapaknya, untuk menuntut kejelasan nasib mereka setelah dilakukan pembongkaran. Mereka meminta agar pemerintah memberikan kebijakan untuk mencari nafkah dengan tetap diperbolehkan berjualan di Pasar Pandansari.

Namun setelah dilakukan negosiasi dengan beberapa instansi terkait, akhirnya para PKL membongkar sendiri lapaknya. Ketua PKL Lorong IPAL Pasar Pandansari Abdul Aziz mengatakan, berdasarkan hasil negosiasi para PKL tetap diberikan kesempatan berjualan di waktu pagi dan sore, dengan menggunakan lapak yang bisa dibongkar pasang. Kesempatan ini diberikan selama satu minggu sambil menunggu ada kejelasan lokasi lapak di dalam Gedung Pasar Pandansari.

“Tadi setelah dilakukan pembicaraan kita diberikan kebijakan untuk diberikan tempat di kawasan lahan parkir. Kami memohon agar ada penempatan yang diberikan langsung oleh instansi terkait, hal ini dilakukan untuk menghindari clash dengan pedagang yang sudah ada di dalam, kalau kami masuk sendiri ke dalam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan catatannya, saat ini ada sekitar 160 PKL yang berjualan di kawasan lorong IPAL. Mereka merupakan PKL yang berjualan selama sehari penuh dan PKL pasar subuh. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, penertiban kali ini menyasar para PKL yang berjualan di atas drainase pasar yang ada di lorong IPAL.

“Hari ini yang kita tertibkan cuma yang berada di atas pagar pembatas dan drainase, kalau tidak salah total PKL yang ditertibkan pada hari ini mencapai 30-an, untuk sebelah kanan kita masih berikan kebijakan untuk berjualan,” ujarnya. Ia menuturkan, setelah bernegosiasi, para PKL diberikan kesempatan untuk tetap bisa berjualan selama seminggu sambil menunggu kejelasan lapak mereka di dalam bangunan pasar.

Hal ini, lanjut Zulkifli, telah disampaikan kepada Dinas Perdagangan, agar segera diberikan kejelasan penempatan lapak bagi PKL yang bongkar. Namun apabila dalam waktu seminggu, ternyata tidak ada kejelasan lokasi lapak bagi mereka di dalam bangunan pasar, maka mereka akan diperbolehkan kembali berjualan di tempat semula.

“Tadi mereka sempat bernegosiasi meminta kebijakan untuk tetap berjualan karena mereka ini berjualannya harian. Mereka ini adalah pedagang lama. Jadi kami berikan tadi solusi kepada PKL yang kami tekankan kepadanya diberikan waktu seminggu untuk mencarikan tempat mereka berjualan. Kalau belum menemukan tempat atau disediakan tempat, mereka kami persilahkan untuk berjualan kembali di sini, karena kalau memang tidak ada tempat berarti memang belum siap untuk pelaksanaan relokasi,” ungkapnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X