Habis, Kuota Jalur Zonasi Khusus Terpenuhi

- Jumat, 2 Juli 2021 | 12:02 WIB
PROSES PENDAFTARAN:Kegiatan PPDB SMP untuk Jalur Zonasi Khusus telah ditutup
PROSES PENDAFTARAN:Kegiatan PPDB SMP untuk Jalur Zonasi Khusus telah ditutup

Panitia PPDB Kota Balikpapan secara resmi mengumumkan bahwa Jalur Zonasi Khusus atau kerap disebut Jalur Zonasi Seleksi Nilai untuk jenjang SMP akhirnya resmi ditutup. Dari data yang diterima oleh panitia secara online, kuota sebanyak 1.023 kursi telah habis dan seluruhnya sudah terpenuhi.

"Semua kuota sudah terpenuhi atau terisi. Jadi habis, ludes," ungkap Ketua Panitia PPDB Balikpapan, Buntoro kepada Balikpapan Pos, Rabu (30/6).

Buntoro mengungkapkan, dari hasil data tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat khususnya pendaftar saat ini sudah sangat paham terhadap sistem PPDB online. Bahkan, pendaftar tak lagi saling berburu sekolah yang jarak dekat saja, tapi juga banyak yang akhirnya melirik sekolah yang jaraknya agak jauh dari rumah.

"Artinya, masyarakat sudah dapat melihat bahwa sedikit apapun peluang di sekolah negeri, akan tetap ditempuhnya," ujar Buntoro.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan ini mencontohkan, antusias pendaftar di sekolah SMPN 16 yang berada di wilayah Kariangau luar biasa. Sehingga bisa dikatakan bahwa saat ini pendaftar cenderung tidak melihat jarak, walaupun sekolah yang jaraknya jauh masih dalam zonanya.

Tak hanya SMPN 16 saja, Buntoro juga menyebutkan bahwa SMPN 11 juga sudah penuh terisi. Padahal, sebelumnya kedua sekolah tersebut jarang diminati oleh pendaftar karena jaraknya yang dianggap jauh.

"Tapi ternyata semua kuotanya habis. Inilah yang menjadi kebanggan kami bahwa semua sistem yang kami jalankan ada keterbukaan. Transparansi. Begitulah dinamika masyarakat kita terhadap PPDB ini," tutur Buntoro.

Sementara itu, Sekretaris Panitia PPDB, Ganung Pratikno menambahkan, setelah pengumuman penerimaan Jalur Zonasi Khusus pada Rabu (30/6), maka seluruh pemdaftarbyang dinyatakan diterima wajib untuk melakukan daftar ulang hingga batas waktu 2 Juli 2021.

"Proses daftar ulang ini dilakukan secara online juga. Jadi kami masih tunggu seluruh pendaftar yang diterima untuk daftar ulangnya," seru Ganung. (cha/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X