Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Pemkot Balikpapan Gandeng Kejaksaan

- Senin, 5 Juli 2021 | 11:50 WIB
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadly
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadly

Pemerintah Kota Balikpapan berencana melibatkan kejaksaaan dalam mempercepat proses sertifikasi aset daerah. Upaya ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar seluruh proses sertifikasi aset dapat diselesaikan pada tahun ini.

Dari 800 aset milik Pemerintah Kota Balikpapan, ditemukan ada 471 aset belum disertifikasi sehingga rawan terjadi sengketa di kemudian hari. Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadly mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses percepatan sertifikasi atas aset milik pemerintah kota yang belum disertifikasi, termasuk melibatkan pihak kejaksaan.

Dari 471 aset yang belum tersertifikasi tersebut ditemukan ada 7 aset milik pemerintah daerah yang bersengketa.
Sejumlah aset yang belum tersertifikasi tersebut di antaranya terdiri dari kantor, tanah kosong, sekolah-sekolah dan beberapa aset lain.

“Langkah yang dilakukan adalah bagaimana secepat mungkin sertifikasi aset ini bisa disertifikatkan, paling banyak itu adalah aset berupa tanah kosong yang bersengketa,” kata Fadly kepada wartawan, Jumat (2/7).

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih berupaya untuk memenuhi target percepatan penyelesaian proses sertifikasi aset daerah. Sehingga target penyelesaian sertifikasi aset daerah pada tahun ini dapat terealisasi. “Sekarang dalam proses mediasi semua itu (aset yang bersengketa), kita juga melibatkan kejaksaan dalam prosesnya,” terangnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X