AP 1 Implementasikan Ketentuan Perjalanan Baru

- Senin, 5 Juli 2021 | 11:57 WIB

PT Angkasa Pura I (Persero) mendukung penuh penerapan kebijakan Pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19.

Ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan 5 Juli 2021.

Pada surat edaran tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali.

Yakni menyertakan sertifikat vaksin Covid-19 pertama, dan surat keterangan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yakni Surat keterangan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kemudian terdapat kebijakan beberapa pemerintah daerah terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik.
Seperti menuju Balikpapan, menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan bagi yang bukan penduduk Balikpapan.

Atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan bagi penduduk Balikpapan. Selanjutnya untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan melengkapi syarat dokumen.

Di antaranya surat keterangan dari dokter spesialis, serta hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Jika hasil tes PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka yang bersangkutan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Dan diwajibkan melakukan tes diagnostik PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Bandar SAMS Sepinggan Balikpapan bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli,” kata General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Barata Singgih Riwahono dalam siaran pers, Minggu (4/7).

Petugas bandara Angkasa Pura I, lanjut Barata, juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara. Juga kantor administrasi pada masa pandemi ini untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19.
Pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, di bandara Angkasa Pura I akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat sesuai dengan pembahasan rapat koordinasi dimana tujuan dari Surat Edaran itu memang untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” sebutnya.

Ia juga berharap agar masyarakat dapat menahan diri untuk tidak berpergian terlebih dahulu agar dapat mengurangi penyebaran Covid-19 melalui jalur transportasi. “Namun apabila memang mendesak dan diharuskan melakukan perjalanan, harus dipastikan kembali apa saja persyaratan yang berlaku sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X