Syukurlah..!! Satgas Covid-19 Tingkat RT Bakal Dapat Dana Insentif

- Sabtu, 10 Juli 2021 | 11:03 WIB
Rahmad Mas'ud
Rahmad Mas'ud

Pemerintah Kota Balikpapan kini telah menyiapkan dana operasional kepada seluruh RT yang ada di Kota Balikpapan. Mengingat RT merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 ditingkat wilayah masing-masing.

"Insentif tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kota Balikpapan. Karena setiap RT selalu siap membantu pemerintah dan warganya dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan," ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud kepada awak media, Jumat (9/7).

Ia menjelaskan, Satgas Covid-19 tingkat RT selalu bisa membantu pemerintah dalam mendata warganya dalam melakukan isolasi mandiri dan juga bisa membantu warganya dalam memberikan obat pada saat warganya melakukan isolasi mandiri.

Dia mengatakan, karena pasien yang melakukan isolasi mandiri obatnya itu beda-beda. Sebab ada yang bergejala ringan dan sedang. Untuk insentifnya akan diberikan dalam waktu dekat ini.

"Bantuan dana insentif tersebut diambil dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 1 juta per RT. Sepanjang pemerintah memiliki dana, maka pemerintah akan membelanjakan dananya itu untuk kesejahteraan masyarakat kota Balikpapan," terangnya.

Sekadar diketahui pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Kebijakan ini berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan berskala kecil, seperti di tingkat RT. Kebijakan ini berlaku khusus untuk sejumlah Provinsi.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting, mengatakan, bahwa sistem zonasi pengendalian PPKM mikro diberlakukan hingga di tingkat RT.

Misalnya, ada warga yang dilaporkan positif Covid-19, maka pihak puskesmas dan posko desa atau lurah akan memantau dan menetapkan apakah RT tersebut termasuk zona kuning, oranye, atau merah. Penetapan zonasi di lingkungan RT pun ada kriterianya, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

"Zonasi kuning itu ada 1-5 rumah yang positif, kemudian ada oranye itu adalah 6-10 rumah. Zona merah itu lebih dari 10 rumah (selama 7 hari terakhir)," kata dr Ginting dalam konferensi pers BNPB, Senin (22/2) lalu.

"Kalau dia sakitnya sedang dan membutuhkan perawatan tentu akan dievakuasi ke rumah sakit. Tapi kalau dia ringan atau tidak bergejala, cukup dengan berdiam di zonasi yang sudah ditempatkan," jelasnya.

"Kemudian posko desa/lurah akan memfasilitasi logistik yang diperlukan atau pun obat-obatan, atau kebutuhan yang lainnya," tuturnya. (djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X