PPKM Darurat di Balikpapan, Perusahaan Tak Boleh Datangkan Pekerja dari Luar Daerah

- Sabtu, 10 Juli 2021 | 11:08 WIB
SEPI:Penerapan PPKM Darurat membuat sejumlah jalan protokol di Balikpapan sepi dari kendaraan yang melintas. Seperti yang terlihat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di wilayah Klandasan, Balikpapan Kota, pada Kamis (8/7) sekira pukul 17.00 wita
SEPI:Penerapan PPKM Darurat membuat sejumlah jalan protokol di Balikpapan sepi dari kendaraan yang melintas. Seperti yang terlihat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di wilayah Klandasan, Balikpapan Kota, pada Kamis (8/7) sekira pukul 17.00 wita

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 tahun 2021, Balikpapan salah satu dari 34 Kabupaten Kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, berlaku mulai  8 - 20 Juli 2021.

"Kami sudah memutuskan akan diberlakukan PPKM darurat di Kota Balikpapan," ujar Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan sekaligus Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Aula Pemkot Balikpapan, Rabu (7/7) malam.

Dia menjelaskan, adapun aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat di Balikpapan, diantaranya kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kemudian kegiatan ditempat kerja hanya 75 persen bekerja dari kantor (WFO) dan 25 persen bekerja dari rumah (WFH) termasuk perusahaan swasta.

Selanjutnya, untuk restoran dan cafe serta rumah makan baik berdiri sendiri maupun dipusat perbelanjaan berlaku hingga pukul 17.00 Wita dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan take away maupun drive thru sampai pukul 20.00 Wita.

Dia mengatakan, lalu untuk pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di fasilitas umum (Fasum) tutup pukul 17.00 Wita dan tidak boleh take way. Sedangkan PKL mandiri berlangsung hingga pukul 20.00 Wita.

Sementara, pusat pembelanjaan, mall dibatasi 25 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 Wita. Sedangkan kegiatan yang ditutup diantaranya seluruh event, kegiatan area publik, tempat wisata, kegiatan seni dan kemasyarakatan, resepsi pernikahan, kegiatan sosial kemasyarakatan, rapat atau pertemuan, pasar malam, bioskop, wahana anak permainan anak, tempat hiburan malam (THM), wahana air, panti pijet atau refleksi, tempat fasilitas olahraga.

Rahmad menuturkan, tempat ibadah kapasitas hanya 25 persen jadi tidak 50 persen lagi khusus salat lima waktu. Dan Salat Jumat berjamaah tidak dilaksanakan. Sedangkan, tempat ibadah yang berada di zona merah, orange dan sudah terjadi kluster di PPKM mikro maka akan disterilkan selama tiga hari. Kecuali, aktivitas azan dan salat lima waktu dilakukan oleh penjaga masjid.

Dirinya menambahkan, untuk akad nikah atau pemberkatan di perbolehkan hanya 30 orang. Untuk pasar rakyat berlaku 50 persen yang akan diterapkan oleh Dinas Perdagangan berlaku hingga pukul 17.00 Wita.

"Pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan yang datang dan keluar melalui bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan berlaku 2x24 jam baik warga Balikpapan maupun warga luar daerah. Untuk pelaku perjalanan melalui darat maupun laut harus melampirkan surat tes antigen," tuturnya.

Selama PPKM darurat ini berjalan di Kota Balikpapan tidak ada perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.

Berdasarkan rapat koordinasi terdapat masukan mengenai salat Jumat berjamaah. Selama dua Minggu ini ditiadakan di masjid. Begitu juga dengan Salat Idul Adha. Namun, hal tersebut sudah diputuskan bahwa Salat Jumat diganti dengan Salat Dzuhur. Sedangkan, Salat Idul Adha pun dilakukan dirumah.

Rapat koordinasi tersebut dilakukan bersama Forkopimda, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Wakil Ketua FKUB, tokoh agama, seluruh direktur rumah sakit, Camat se Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan mengatakan, warga tidak usah panik, tetap menjaga kesehatan dan menerapkan protokol Kesehatan (prokes). Tentunya, kesadaran masyarakat sangat penting. Pemerintah akan memperketat kedisiplinan masyarakat dengan cara memberikan sangsi bagi masyarakat yang melanggar. Tindakan pidana merupakan salah satu sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku, karena telah melanggar Prokes. (djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Buruh, Didik dan Etik

Rabu, 8 Mei 2024 | 07:48 WIB
X