Janda Curi Motor Milik Mantan Suami

- Sabtu, 10 Juli 2021 | 11:10 WIB
DITANGKAP: Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan aksi curanmor yang dilakukan tersangka SN. Tersangka juga dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan
DITANGKAP: Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan aksi curanmor yang dilakukan tersangka SN. Tersangka juga dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan

-Seorang perempuan berstatus janda ditangkap polisi karena melakukan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).  Lucunya, yang menjadi korban bukan orang jauh, tetapi mantan suaminya sendiri. Wanita berisinial SN (30) warga jalan Siaga Dalam RT 19 Kelurhan Damai Kecamatan Balikpapan Kota itu ditangkap Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan bersama barang bukti motor yang dicurinya Yamaha N Max KT 4422 KT.

Motor tersebut  hilang di  rumah MA (45) Jalan Penegak No 27 RT 009 Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Jumat (19/2) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan kronologi kejadian, berawal saat korban MA  melihat motornya tidak ada. "Korban mendapati motornya tidak ada di parkiran rumahnya," katanya, Jumat (9/7) kemarin.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dia alami ke Mapolresta Balikpapan. Rengga menyampaikan lebih lanjut,  setelah pihaknya melakukan penyelidikan ternyata motor korban sudah berada di Berabai Kalimantan Selatan dibawa kabur oleh SN, mantan istrinya.

Motor tersebut digunakan oleh pelaku untuk touring. Setelah dicek dan dilakukan pemeriksaan motor tersebut ternyata benar motor tersebut merupakan motor curian.

"Tim Jatanras Polresta langsung bergerak ke sana dan mendapatkan motor sesuai dengan yang dilaporkan oleh pelapor, kita proses lebih lanjut," bebernya.

Dalam pengungkapan yang dilakukan, Jatanras juga berhasil mengamankan SN. “Antara keduanya korban dan pelaku merupakan mantan suami istri. Dalam melakukan aksi pencuriannya pelaku menggunakan kunci ganda,” imbuh Kasat Reskrim.

Selain kasus curanmor, ternyata pelaku SN ini juga terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang. Sudah banyak laporan masyarakat diterima polisi atas kasus penipuan dan penggelapan uang.

"Ada 6 laporan. Nominalnya variasi ada yang Rp 20 juta, 50 juta hingga Rp 100 juta. Saat ini kami juga masih mendalami lagi terkait penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pelaku," tegas Rengga.

Akibat perbutannya, pelaku SN terancam  dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian (curanmor) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kami masih mendalami dan menyelidiki laporan masyarakat terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku,” pungkasnya. (jam/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X