Sudah diketahui bersama bahwa kasus Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Menyikapi hal tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU juga mengeluarkan surat edaran penutupan sementara objek wisata dan tempat rekreasi melaui surat dengan nomor 556/303/DISBUDPAR-PAR.
"Menindaklanjuti surat edaran Bupati PPU nomor 300/205/Pem tanggal 2 Juli 2021 tentang penguatan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan kabupaten untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19 di PPU, untuk sementara objek wisata ditutup," ujar Kepala Disbudpar PPU, H.Andi Israwati Latief SE, MM.
Penutupan dilakukan mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Penutupan sementara ini meliputi tempat-tempat yang biasanya menimbulkan keramaian di PPU, seperti tempat rekreasi dan wahana hiburan lainnya.
"Mulai tanggal 3-20 Juli 2021, fasilitas umum, taman-taman kota, wahana permainan anak, tempat wisata, fasilitas rekreasi, kolam renang umum, sementara ditutup," jelas Israwati.
Untuk menyukseskan agenda ini, Israwati mengajak para pelaku usaha pariwisata di PPU untuk menaatinya demi kebaikan bersama dan keselamatan orang banyak.
"Kepada Pokdarwis, pengelola tempat yang dimaksud untuk menindaklanjuti, segera menutup sementara objek wisata dan melakukan pemberitahuan mengenai penutupan, baik melalui spanduk maupun media sosial masing-masing," tandas Israwati. (bp-6/cal)