PPKM Darurat, MUI Balikpapan Kumpulkan Ulama

- Sabtu, 10 Juli 2021 | 11:49 WIB
Sekretaris MUI Kota Balikpapan M Jailani
Sekretaris MUI Kota Balikpapan M Jailani

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan meminta agar pemerintah kota mengumpulkan seluruh ulama dalam upaya pelaksanaan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini dilakukan untuk menyikapi kebijakan peniadaan jadwal pelaksanaan salat Jumat dan Idul Adha selama masa PPKM Darurat yang mulai CV diberlakukan pada tanggal 8 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang ditandatangani pada tanggal 7 Juli 2021, Kota Balikpapan secara efektif mulai memberlakukan PPKM mikro darurat mulai tanggal 8 hingga 20 Juli 2021.

“Andaikata ini belum ketemu, maka saran kita tadi ijtima ulama dengan mengumpulkan para ulama. Ya di NU, Muhammadiyah, pondok pesantren, dikumpulkan keputusannya apa ya itu ijtima ulama tapi bukan keputusan MUI,” kata Sekretaris MUI Kota Balikpapan M Jailani kepada wartawan, Kamis (8/7).

Menurutnya, hal ini dilakukan apabila masih terjadi pro dan kontra di kalangan umat terkait larangan pelaksanaan salat Jumat dan Idul Adha, sehingga perlu dilakukan ijtima ulama untuk menghindari sesuatu yang mendatangkan mudharat untuk kemaslahatan umat.

“Di jajaran majelis ulama bisa saja berbeda pendapat. Kalau kita mengacu teman-teman MUI tentu semua punya alasan dan latar belakang keilmuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai dengan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masa Pandemi, kalau suatu daerah dinyatakan dalam kondisi darurat maka diimbau untuk tidak melaksanakan salat jumat di daerah itu.

“MUI melalui Kyai Anwar Abbas beberapa waktu bilang, kalau satu daerah dinyatakan sebagai kondisi darurat maka berlaku Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masa Pandemi. Balikpapan ini ternyata zona merahnya banyak daripada zona oranye dan hijau, maka nyatakanlah kondisi ini darurat.

Berlakulah fatwa itu, pengaturan pelaksanaan ibadah salah satunya adalah sebagian masjid tidak melaksanakan salat jumat,” ujarnya.
Ia menambahkan dengan adanya Surat Edaran Wali Kota tersebut, tentunya pemerintah akan memperketat pengawasan bagi wilayah masuk dalam kategori zona merah, dengan diimbau untuk tidak melaksanakan salat jumat di daerah itu. (MAULANA /KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Area GOR Tapis Akan Dipasang PJU

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:40 WIB

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB
X