Zona Hijau dan Kuning di Balikpapan Boleh Jumatan

- Sabtu, 10 Juli 2021 | 11:52 WIB
Rahmad Masud
Rahmad Masud

 Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Balikpapan mengatakan, tetap memperbolehkan masjid yang berada di zona hijau dan kuning untuk melaksanakan salat Jumat. Hal itu disampaikan oleh Rahmad Mas’ud untuk mengklarifikasi pernyataan yang beredar bahwa seluruh masjid di Kota Balikpapan tidak diperbolehkan menggelar salat Jumat selama masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Ini yang saya klarifikasi di sini bahwa tidak ada kita melarang orang untuk beribadah apalagi salat, tetapi ada pembatasan yang ketat,” kata Rahmad Mas’ud kepada wartawan usai menerima Pangdam VI/MLW dan Kapolda Kaltim di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (9/7).

Menurutnya, pihaknya tetap memperbolehkan masjid yang berada di zona hijau dan kuning menggelar salat Jumat selama bisa menjaga kapasitas jamaah tidak lebih 25 persen. “Kalau memang bisa melaksanakan silahkan, tapi yang jelas instruksi dari menteri semua daerah yang masuk dalam zona PPKM darurat itu harus ditutup semuanya, tapi Balikpapan kita masih memberikan toleransi,” ujarnya.

Ia berharap bahwa lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Balikpapan dapat diturunkan sehingga kebijakan pengetatan yang diberlakukan dapat ditinjau kembali.

“Saya ini orang muslim berdosa menutup masjid. Mudah-mudahan dalam minggu ini kita mampu menekan laju penambahan Covid-19. Tentunya nanti kita bisa meninjau kembali perlakuan nanti di tanggal 20 Juli,” ungkapnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dishub PPU Desak Pemprov Bangun Terminal Tipe B

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X