Sakit Hati Diblokir, Video Bugil Teman Cewek Disebar

- Sabtu, 10 Juli 2021 | 11:55 WIB
Polisi beber barang bukti.
Polisi beber barang bukti.

Karena sakit hati lantaran nomornya diblokir, seorang pelajar 16 tahun berinisial DR, nekat menyebarkan video tanpa busana temannya yang juga masih pelajar berinisial SDS (17) melalui pesan singkat WhatsApp. Tak tanggung, DR menyebarkan video syur itu ke sebuah grup WhatsApp bernama PSK. Aksi itu diketahui korban, dan memutuskan untuk melaporkan perbuatan DR kepada pihak berwajib.

Berbekal laporan resmi korban, polisi langsung membekuk DR di kediamannya di Balikpapan Barat. “Pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit handphone yang digunakannya. Kemudian tiga lembar screenshot video korban yang telah disebar,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Kamis (8/7).

Kompol Rengga menjelaskan, awalnya DR dan SDS berkenalan lewat media sosial beberapa bulan lalu. Sejak saat itu kedua intens berkomunikasi, namun belum pernah bertemu tatap muka. “Belum pernah bertemu, hanya intens berkomunikasi lewat media sosial saja,” ungkap Rengga.

Meski tidak pernah bertemu, DR rupanya cukup pintar dalam merayu. Korban yang termakan sampai mengirimkan empat video tanpa busanannya. Yang kemudian disebar oleh DR ke grup WhatsApp. Bermula saat hubungan pertemanan keduanya hancur. Puncaknya, SDS memblokir nomor DR. Aksi pemblokiran tersebut yang membuatnya sakit hati.

Sebagai balasannya, video tanpa busana SDS disebar ke grup WhatsApp bernama PSK. Anggotanya berisikan orang umum. “Kasus ini dilatarbelangi sakit hati pelaku kepada korban karena nomornya diblok,” ucapnya. Kini, DR mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Ia dijerat Undang-Undang 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, karena pelaku dan korban dalam masih di bawah umur, kepolisian mengupayakan restorative justice. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X