Ada kebijakan baru bagi mereka yang masuk Kota Balikpapan melalui jalur darat. Wajib membawa sertifikat vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama dan juga swab antigen H-1 keberangkatan.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021 nanti. Demikian disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota
Balikpapan Zulkifli usai rapat perihal edaran PPKM Darurat di Pemkot Balikpapan, Minggu (11/7). “Kalau lewat darat termasuk pengguna sepeda motor hingga mobil pribadi dan angkutan umum wajib vaksin minimal dosis satu dan dokumen negatif swab antigen H-1. Kalau lewat transportasi udara harus PCR minimal H-2,” kata Zulkifli.
Untuk pengawasannya, lanjut Kepala Satpol PP Kota Balikpapan ini, akan ada pos pemeriksaan pada beberapa titik pintu masuk Kota Balikpapan. Salah satunya di Jembatan Timbang Kilometer 17, Karang Joang, Balikpapan Utara (Balut). Kemudian di Jalan Mulawarman, tepatnya di Teritip, Balikpapam Timur (Baltim). Juga di Pelabuhan Fery Kariangau dan Pelabuhan Kampung Baru.
“Kita akan melakukan pengetatan di pintu perbatasan, akan didirikan posko pengecekan. Kalau tidak memenuhi syarat tadi terpaksa kita minta putar balik, tidak diperkenankan masuk ke Balikpapan karena situasinya darurat,” ungkapnya.
Kendati demikian, aturan ini tidak berlaku bagi pengendara yang hanya transit atau melintas saja. “Yang transit beda, khusus bagi mereka yang masuk Balikpapan saja,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm )