Di Balikpapan, Pembatasan di Berbagai Sektor Kian Ketat

- Selasa, 13 Juli 2021 | 10:58 WIB
Pintu masuk Balikpapan dijaga.
Pintu masuk Balikpapan dijaga.

Pembatasan berbagai sektor kian ketat, seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Balikpapan hingga 20 Juli 2021. Khusus untuk lingkungan atau tempat kerja dan perkantoran misalnya. Dibagi dalam tiga bagian penting.

Pertama, untuk kantor pemerintah 25 persen kerja di kantor atau Work From Office (WFO) dan 75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). “Kantor pemerintahan itu yang sifatnya umum yang bukan berhubungan dengan kesehatan, dengan keamanan dan ketertiban,” kata Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli, Minggu (11/7).

Kemudian sektor esensial, 50 persen WFO untuk sektor produksi dan pelayanan masyarakat. Kemudian 25 persen admin perkantoran. “Nanti ada teguran kalau melanggar,” tegasnya. Sementara yang nonesensial wajib ditutup, karena sama dengan WFH.

Nonesensial inilah yang diamanatkan Mendagri agar daerah betul-betul mendata secara detail supaya masyarakat tidak bimbang. Yang mana esensial dan nonesensial.

“Kita juga sudah mulai data, misalnya yang mana toko-toko yang boleh ditunda pemenuhannya seperti toko kain, toko pakaian, sepatu, toko alat olahraga kita tutup 100 persen atau WFH 100 persen,” ungkapnya.
Sedangkan sektor kritikal mulai dari kesehatan, penanganan bencana, energi serta logistik dan transportasi terutama untuk kebutuhan pokok hingga utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 persen.

“Untuk sektor kritikal ini yang terkait dengan bahasa pokok. Artinya yang memang pelayanan kehidupan masyarakat sehari-hari bahan pokok dan obat-obatan. Itu 100 persen yang bisa beroperasi. Dan juga kritikal itu masuk urusan kesehatan, keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya.

Untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup secara total 100 persen. Namun dikecualikan bagi supermarket atau swalayan dan restoran yang terdapat dalam mall. Diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 Wita.

“Swalayan kan juga menjual kebutuhan pokok masyarakat. Khusus restoran harus take away, tidak melayanai makan di tempat. Take away juga berlaku di luar mall,” terangnya.

Pihaknya telah memberi penjelasan ke pengelola mall agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat. Pintu utama ditutup. Akses dibuka hanya untuk menuju supermarket dan restoran. “Sudah disepakati, pintu utama mall ditutup,” ucapnya.

Sedangkan untuk aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) termasuk angkringan maupun warung kopi turut dibatasi hingga pukul 20.00 Wita bagi yang berusaha di luar fasilitas umum dengan transaksi dalam kemasan. “Bagi yang berusaha atau berjualan di fasum sampai pukul 17.00 Wita saja,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Si Jago Merah Mengamuk Jelang Petang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:44 WIB

Tersisih di SMA Bisa Langsung Beralih ke SMK

Sabtu, 11 Mei 2024 | 08:49 WIB
X