DPRD Balikpapan Sementara Stop Kunjungan ke Luar Daerah

- Selasa, 13 Juli 2021 | 11:00 WIB
Gedung DPRD Balikpapan
Gedung DPRD Balikpapan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan membatasi jadwal pelaksanaan kunjungan kerja keluar daerah atau perjalanan dinas selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Irfan Taufiq mengatakan, pihaknya untuk sementara meniadakan sementara pelaksanaan kunjungan kerja bagi anggota DPRD Kota Balikpapan.

Pelaksanaan kunjungan kerja hanya diperbolehkan apabila agenda kegiatan yang dilaksanakan benar-benar penting. “Untuk kunjungan kerja bagi anggota DPRD Balikpapan kita lihat dulu urgensinya, kalau memang urgensinya harus kunjungan kerja ya kunjungan kerja, tapi dilaksanakan dengan prokes secara ketat,” kata Irfan kepada wartawan, Senin (12/7).

Menurutnya, kebijakan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, yang didukung dengan surat edaran yang ditandatangani oleh ketua DPRD Kota Balikpapan.

Pembatasan ini juga berlaku bagi sejumlah kegiatan di DPRD Kota Balikpapan seperti pelaksanaan rapat-rapat, seperti rapat gabungan yang lebih diarahkan untuk dilakukan secara virtual.

“Kita arahkan untuk rapat seperti rapat banmus, rapat dengar pendapat dan rapat lainnya secara online. Tapi kalau memangnya masih bisa ditahan nih kita tahan dulu, tapi kalau urgensinya sangat diperlukan ya kita laksanakan tapi dengan proses yang sangat cepat,” tuturnya.

Ia menambahkan untuk saat ini pihaknya juga untuk sementara tidak menerima kunjungan kerja dari luar daerah. Dan membatasi jumlah pegawai di sekretariat DPRD maksimal 25 persen. “Kalau urgen untuk dilaksanakan, maka seluruh peserta yang mengikuti kunjungan kerja juga harus memenuhi standar kesehatan, di antaranya dengan memenuhi pemeriksaan kesehatan PCR,” tambahnya. (MAULANA/ KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X