Pria Mabuk Tusuk Warga dengan Sangkur

- Kamis, 22 Juli 2021 | 10:41 WIB
DIGIRING POLISI: Pria berinisial IW (32) pelaku penusukan digiring polisi menuju tahanan Polresta Balikpapan. Pelaku ditangkap Tim Jatanras setelah korban penikaman melapor
DIGIRING POLISI: Pria berinisial IW (32) pelaku penusukan digiring polisi menuju tahanan Polresta Balikpapan. Pelaku ditangkap Tim Jatanras setelah korban penikaman melapor

Tim Jatanras Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial IW (32) pelaku penusukan terhadap korban yang terjadi di jalan Letkol HM Asnawi Arbain (Bejebeje) No 37 Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan, Selasa (20/7). Kejadian penikaman Senin dini hari pukul 00.30 Wita. Pelaku adalah pria mabuk akibat minuman keras (miras) viral di medsos yang diduga begal di jalan Bejebeje tersebut. Pagi harinya pelaku langsung ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, warga yang menjadi korban penikaman mengalami luka di tangan kanan dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Balikpapan.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap salah satu korban, dimana korban mengalami luka tusukan di telapak tangan kanan korban,"kata Rengga, Rabu (21/7) kemarin. Lebih lanjut Rengga mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah pisau sangkur dengan gagang warna hitam yang dibawa oleh pelaku dari rumahnya.

Antara pelaku dan korban ketika bertemu di jalan Bejebeje terjadi cek cok, selanjutnya korban ditusuk oleh pelaku dengan pisau karena pengaruh dari minuman keras. "Awalnya pelaku ini meminum minuman keras di suatu tempat, kemudian saat bertemu korban di daerah Bejebeje kemudian pelaku dan korban terjadi cek cok dan pelaku ditusuk dengan pisau sangkur," bebernya.

Rengga menambahkan, antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Hanya saja kebetulan bertemu dengan korban di jalan Letkol HM Asnawi Arbain dan terjadi penusukan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,  pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jam/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X