Balikpapan PPKM Level 4, Ternyata Pengetatan Masih Sama, Wali Kota Minta Maaf

- Kamis, 22 Juli 2021 | 10:57 WIB
Rahmad Mas'ud
Rahmad Mas'ud

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan merevisi edaran Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat. Kali ini isi edarannya tak beda jauh dengan edaran PPKM Darurat. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud memohon maaf atas hal tersebut. Dikatakan rivisi dilakukan setelah adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterima Pemkot Balikpapan pada Rabu (21/7) dini hari sekira pukul 03.00 Wita.

“Kami sampaikan permohonan maaf kepada warga kota, pukul 03.00 dini hari (21/7) surat Inmendagri keluar dan diteruskan kepada pemerintah daerah. Bunyinya sama tidak berubah dengan status PPKM darurat. Artinya mengacu kembali pada PPKM Darurat level empat,” kata Rahmad.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Balikpapan itu menjelaskan, awalnya SE PPKM level empat keluar berdasarkan hasil rapat dengan Forkompinda bersama Presiden. Dalam pertemuan yang digelar daring tersebut disampaikan pemasalahan perkembangan kasus Covid-19 termasuk mengubah PPKM Darurat ke level empat.

Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkot Balikpapan dengan melakukan rapat lanjutan bersama unsur Forkopimda, membicarakan langkah-langkah apa yang diambil mengingat tangal 20 Juli 2021 kemarin batas akhir penerapan PPKM Darurat.
Kesimpulannya Pemkot melakukan pelonggaran. Inisiatif bersama Forkompinda agar kegiatan masyarakat bisa berangsur pulih.

Seperti membuka kembali pusat perbelanjaan atau mall, membolehkan PKL berjualan dengan batas waktu sampai pukul 20.00 Wita, hingga penyekatan. Kelonggaran tersebut kemudian dituangkan dalam surat edaran PPKM level empat yang teken Wali Kota pada 20 Juli 2021. Sebab hingga batas waktu berakhirnya SE PPKM Darurat, surat Inmendagri belum juga diterima Pemkot Balikpapan.

“Kami sudah menunggu instruksi lebih lanjut dari Inmendagri untuk menjadi acuan, namun sampai pukul 00.00 Wita (akhir masa berlaku PPKM Darurat) Inmendagri itu belum ada tembusan ke kami. Akhirnya kami berlakukan hasil diakusi bersama Forkopimda yang kemudian diedarkan hari ini,” jelasnya.

Setelah edaran itu diterbitkan, lanjut Rahmad, barulah Inmendagri keluar pada Rabu (21/7) dini hari pukul 03.00 Wita. Yang kemudian diteruskan kepada semua kepala daerah di Indonesia. Bunyinya sama tidak berubah dengan status PPKM Darurat.
“Artinya mengacu kembali pada PPKM Darurat yang sekarang level empat. Saya mohon maaf kepada warga kota, SE akan kami revisi hari ini dan Kamis (22/7) besok berlaku hingga 25 Juli 2021 nanti,” akunya.

Dengan demikian, sejumlah kelonggaran yang telah diberikan tidak lagi berlaku. Penyekatan jalan kembali seperti semula. Untuk restoran, rumah makan, dan kafe baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tidak boleh makan dan minum di tempat. Hanya boleh take away dengan batas jam operasional pukul 20.00 Wita.

Demikian juga dengan aktivitas PKL, seperti lapak jajanan, angkringan, warteg, warung hingga kedai kopi hanya boleh take away dengan jam operasional sampai pukul 20.00 Wita. Kegiatan pusat belanja seperti mall, pertokoan hingga pusat perdagangan, termasuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan pokok juga sama, ditutup sementara.

Kecuali untuk akses restoran dan toko swalayan (hypermarket, supermarket, dan mini market) diperbolehkan buka. Dengan ketentuan hanya untuk pelayanan take away dan maksimal 50 persen dari kapasitas. Batas jam operasional sampai pukul 20.00 Wita. Kemudian untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga untuk sementara tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level empat. Dikecualikan untuk aktifitas adzan dan salat lima waktu bagi penjaga masjid atau musala. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB

Itulah Hakim Progresif

Senin, 18 Maret 2024 | 09:54 WIB
X