Ada Rekaman Videonya, Penikam yang Mabuk Itu Ditangkap

- Kamis, 22 Juli 2021 | 13:28 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

IW (32) hanya bisa terdiam. Sesekali menundukan kepala, menyesali perbuatannya yang telah nekat melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang pria berinisial TP (35). Peristiwa itu terjadi pada Senin, 19 Juli 2021 lalu pukul 00.30 Wita di Jalan Asnawie Arbain atau Beje-Beje, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan (Balsel).

Bermula saat pelaku melewati Jalan Asnawie Arbain. Dalam perjalanan bertemu dengan korban. Entah kenapa keduanya terlibat cekcok, padahal tidak saling kenal satu sama lain. Pelaku yang dalam pengaruh alkohol pun langsung melakukan aksi penganiayaan dengan menusuk korban menggunakan pisau sangkur yang ia bawa.

“Awalnya pelaku ini menenggak minuman keras di satu tempat. Saat terjadi cekcok di TKP pelaku langsung menusuk korban dengan pisau sangkur,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Rabu (21/7). 

Akibatnya korban mengalami luka tusukan pada telapak tangan bagian kanan. Ia pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Balikpapan. Berbekal laporan tersebut serta rekaman video aksi penganiayaan terhadap korban yang viral di media sosial, polisi bergerak memburu pelaku.

“Aksinya viral di media sosial. Dari rekaman video itu kita selidiki dan pelaku berhasil diamankan pagi hari setelah kejadian di rumahnya Jalan Manunggal, BDS ll, Sungai Nangka, Balikpapan Selatan,” ungkap Rengga.

Pelaku kemudian digiring ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Diamankan juga barang bukti satu buah pisau sangkur bergagang warna hitam. “Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan UU Darurat dengan kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara,” ucap Rengga. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB

Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:50 WIB
X