75 Persen Pegawai Pemkot Kerja dari Rumah

- Kamis, 22 Juli 2021 | 13:35 WIB
Balaikota Balikpapan.
Balaikota Balikpapan.

Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19. Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/0504/Orgtentang Perubahan Pengaturan Sistem Kehadiran Pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Balikpapan dan Surat Edaran Nomor 300/2798/Pem tentang Pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Level 4 untuk Mencegah, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan.

Hal tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. "Artinya, segala aktivitas masyarakat di Kota Balikpapan harus dibatasi, seperti kegiatan belajar mengajar tatap muka ditiadakan dan dilaksanakan secara daring," ujar Plt Kabag Humas Protokol Pemkot Balikpapan, Mahsun Putra kepada Balikpapan Pos, Rabu (21/7).

Kemudian, Kegiatan sektor non esensial, seperti Showroom/dealer kendaraan bermotor/Bengkel Variasi Kendaraan, Babershop/pangkas rambut, Toko mainan dan lain-lain pelaksanaan kegiatannya dilakukan 50 persen WFH dan 50 persen WFOdengan maksimal 50 persen dari kapasitas pelayanan,serta wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Selanjutnya, aktivitas perkantoran berlangsung dari rumah 75 persen dan 25 persen di kantor, area publik (tempat wisata, taman) ditutup, aktivitas lainya yang melibatkan banyak orang harus di batasi dengan jumlah yang telah ditentukan. Seperti acara pernikahan yang dilakukan di Kantor KUA.

Dia mengatakan, untuk pengaturan sistem kehadiran pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan diatur dengan komposisi 75 persen pegawai melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah dan 25 persen pegawai  melaksanakan tugas dengan bekerja dari kantor.

Ia menjelaskan, kepala perangkat daerah atau unit kerja agar mengatur jadwal kehadiran pegawai dengan mempertimbangkan keterwakilan dari tiap bagian/bidang, subbagian/subbidang/seksi, sehingga kegiatan operasional perkantoran dan/atau penyelenggaraan pelayanan publik tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

"Untuk Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Perdagangan agar mengatur sistem kehadiran pegawai pada instansi dan unit kerja di bawah rentang kendalinya dengan mempertimbangkan keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan serta kondisi dan ketersediaan pegawai yang ada," tambahnya

Menurutnya, pegawai yang mendapat jadwal melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah, agar benar-benar berada di rumah masing-masing dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Sehingga tidak terjadi penundaan atau keterlambatan prosedur kerja yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi pengguna layanan atau hambatan bagi proses kerja berikutnya.

"Atasan langsung secara berjenjang agar benar-benar mengawasi capaian target kinerja harian dan keberadaan pegawai yang menjalankan jadwal melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja darirumah," pungkasnya. (djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X