PARA mahasiswa yang diamankan Polresta Balikpapan dalam aksi unjuk rasa menolak penerapan aturan PPKM Darurat, Kamis (22/7) siang, masih menunggu proses penyelesaian di Polresta Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, ada 17 mahasiswa yang diamankan dengan berbagai macam peran yang dilakukan, mulai dari korlap hingga orator. Polisi sedang membuatkan surat pernyataan. Selanjutnya para mahasiswa tersebut disuruh tanda tangan surat pernyataan tersebut yang isinya tidak melakukan demo selama pemberlakuan PPKM Darurat di Balikpapan yang diperpanjang lagi.
"Ada beberapa peran yang mereka lakukan, tentunya akan kita pilah-pilah. Nanti kita akan bikinkan surat pernyataan dan hari ini kita panggil orangtuanya," ujar Turmudi di Mapolresta Balikpapan, Jumat (23/7) kemarin.
Kapolres menilai para mahasiswa melanggar prokes dan melanggar undang-undang kekarantinaaan, nantinya akan ada yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Kemungkinan ada yang kita jadikan tersangka, dalam rangka mengundang kerumunan itu. Karena itu sudah melanggar prokes dan melanggar undang-undang kekarantinaan," bebernya.
Turmudi mengatakan mahasiswa yang diamankan sudah dilaksanakan tes antigen dan hasilnya negatif semua. Lebih lanjut Turmudi terangkan, proses terus akan berlanjut. Seandainya ada yang dijadikan tersangka, namun tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Adapun teknis selanjutnya akan diatur lebih lanjut apakah perlu wajib lapor. "Ya teknis itu akan kita atur kemudian," pungkasnya. (jam/ono)