Sudah Ditest Antigen, Hasilnya Negatif Semua, Mahasiswa yang Demo Disuruh Tanda Tangan Surat Pernyataan

- Sabtu, 24 Juli 2021 | 11:54 WIB
Turmudi
Turmudi

PARA mahasiswa yang diamankan Polresta Balikpapan dalam aksi unjuk rasa menolak penerapan aturan PPKM Darurat, Kamis (22/7) siang, masih menunggu proses penyelesaian di Polresta Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, ada 17 mahasiswa yang diamankan dengan berbagai macam peran yang dilakukan, mulai dari korlap hingga orator. Polisi sedang membuatkan surat pernyataan. Selanjutnya para mahasiswa tersebut disuruh tanda tangan surat pernyataan tersebut yang isinya tidak melakukan demo selama pemberlakuan PPKM Darurat di Balikpapan yang diperpanjang lagi.

 "Ada beberapa peran yang mereka lakukan, tentunya akan kita pilah-pilah. Nanti kita akan bikinkan surat pernyataan dan  hari ini kita panggil orangtuanya," ujar Turmudi di Mapolresta Balikpapan, Jumat (23/7) kemarin.

Kapolres menilai para mahasiswa melanggar prokes dan melanggar undang-undang kekarantinaaan, nantinya akan ada yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Kemungkinan ada yang kita jadikan tersangka, dalam rangka mengundang kerumunan itu. Karena itu sudah melanggar prokes dan melanggar undang-undang kekarantinaan," bebernya.

Turmudi mengatakan mahasiswa yang diamankan sudah dilaksanakan tes antigen dan hasilnya negatif semua. Lebih lanjut Turmudi terangkan, proses terus akan berlanjut. Seandainya ada yang dijadikan tersangka, namun tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Adapun teknis selanjutnya akan diatur lebih lanjut apakah perlu wajib lapor. "Ya teknis itu akan kita atur kemudian," pungkasnya.  (jam/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X