Dinginnya lantai penjara bakal dirasakan RU (28). Oknum warga Jalan Wolter Monginsidi, Baru Ulu, Balikpapan Barat (Balbar) itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat melakukan aksi pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Juli 2021 lalu sekira pukul 17.30 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Tepatnya di Gedung Olahraga (GOR) Mini.
Saat itu pelaku masuk ke dalam ruangan dengan cara merusak serta memecah kaca pintu ruangan GOR Mini Kecamatan Balikpapan Barat menggunakan kunci Inggris. Ia mengambil sejumlah barang dan pergi meninggalkan lokasi.
“Yang diambil ada satu unit proyektor, satu unit kipas angin, satu unit mixer, satu set equaliser, dan satu unit wireles,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Sabtu (24/7). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 15 juta. Dan melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Barat.
“Setelah dapat laporan, Unit Jatanras mendatangi TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan identitas pelaku diketahui,” ugkap Totok. Tim kemudian bergegas mencari keberadaan pelaku. Pada Kamis, 15 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 Wita, Unit Jatanras berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku.
“Dari informasi itu tim langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan mengamankan terduga pelaku di daerah Jumpi, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Ia mengakui semua perbuatannya,” ucap Totok.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Fredy Janu/Kpfm)