Bobol SD dan Embat Notebook, Dua Pria Masuk Penjara

- Minggu, 25 Juli 2021 | 11:52 WIB
Dua tersangka dan barang bukti.
Dua tersangka dan barang bukti.

 Antara melihat kesempatan atau memang memiliki rencana jahat, LA (24) dan AG (25) membobol salah satu Sekolah Dasar (SD) di Jalan Pandan Sari, Gang Delapan RT 24, Marga Sari, Balikpapan Barat (Balbar).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 14 Juli 2021 lalu sekitar pukul 09.00 Wita. LA dan AG yang tinggal di Jalan Pandan Arum, Marga Sari, Balikpapan Barat itu, melancarkan aksinya di SDN 019. Sebelumnya, kedua tersangka mengaku hendak pulang ke rumah setelah bermain game online di warnet. Saat melewati SDN 019, mata keduanya tertuju ke satu ruangan yang dipikirnya bisa dibobol.

“Pengakuannya seperti itu. Pulang main game online mereka lewat depan SD dan melihat ada pintu yang bisa dibuka. Setelah dicoba pintunya terbuka, dan mereka masuk,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Sabtu (24/7).

Dalam ruangan tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil dan membawa pergi sedikitnya tiga unit note book dengan merk berbeda. “Mereka ambil note book yang disimpan dalam laci meja,” ujar Totok.

Aksi kedua pelaku pun terbongkar setelah seorang guru bernama Surianah datang ke sekolah. Ia terkejut lantaran note book yang ada di ruangan sudah tidak ada. “Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Barat. Kerugian mencapai lima juta rupiah,” ungkap Totok.

Berbekal laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim mendatangi tempat kejadian serta meminta keterangan para saksi.
Dari situ indentitas pelaku berhasil dikantongi polisi. Hingga akhirnya pada Kamis, 22 Juli 2021 sekira pukul 21.00 Wita, kedua pelaku diringkus tanpa perlawanan. Mereka mengakui perbuatannya.
“Tim juga berhasil mengamankan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Totok.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman di atas lima tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X