PPKM Level 4 Aktivitas Usaha Diperlonggar, Makan Ditempat Diperbolehkan dengan Kapasitas 30 Persen

- Selasa, 27 Juli 2021 | 13:06 WIB
TOLERANSI:Pemkot Balikpapan memperlonggar aktivitas usaha di Balikpapan dengan kapasitas 30 persen dari daya tampung
TOLERANSI:Pemkot Balikpapan memperlonggar aktivitas usaha di Balikpapan dengan kapasitas 30 persen dari daya tampung

Pemerintah Kota Balikpapan kembali memberikan kelonggaran kepada pengusaha kafe dan restoran untuk memberikan layanan makan di tempat atau dine in. Kelonggaran itu diberikan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan terkait perpanjangan masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diberlakukan sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Karena masyarakat sekarang juga dalam keadaan susah juga, misalnya ada rumah makan yang kapasitasnya 100 % mau buka, untuk 30 % saja boleh saja," kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli kepada awak media, Senin (26/7).

Menurut Zulkifli, yang terpenting dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid 19 adalah mencegah adanya kerumunan orang bukan pada skala usahanya,

“Jadi kita beri catatan terutama kepada cafe dan restoran yang skala besar meminta agar kapasitasnya diturunkan menjadi 30% dan itu boleh, jadi ada keadilan yang kita berikan di sana. Karena yang terpenting adalah kerumunan nya bukan pada skala usahanya,” ujau Zulkifli.

Sementara itu, khusus pelaku usaha di kawasan pusat perbelanjaan atau mall juga diberikan kelonggaran kembali beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid 19 secara ketat.

“Khusus untuk mall, kita tidak tutup total karena kenyataannya juga pasar swalayan juga buka, supaya tidak timbul kecemburuan maka kita perbolehkan juga PKL buka di dalam mall. Namun untuk mencegah adanya potensi kerumunan orang, untuk sementara kami tidak mengizinkan berupa promosi atau event di dalam mall,” akunya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa selama masa perpanjangan PPKM level 4 di Kota Balikpapan, penerapan jam buka tutup jalan diperpendek mulai dari pukul 19.00 hingga 22.00 Wita. Sedangkan untuk titik ruas jalan yang ditutup juga dikurangi dari awalnya 17 titik menjadi 15 titik. (djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X