Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan menyebut masih ada sekitar 7,13 persen anak di Balikpapan yang belum memiliki akta kelahiran. Demikian disampaikan Kepala DP3AKB Kota Balikpapan Sri Wahyuningsih saat ditemui di Pemkot Balikpapan, Kamis (29/7).
“Berdasarkan data yang kita input kemarin sekitar 7,13 persen belum memiliki akta kelahiran dari 217.755 anak di Kota Balikpapan tahun 2020,” kata Sri Wahyuningsih. Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Balikpapan akan berkoordinasi dengan seluruh Lurah serta Ketua RT untuk melakukan pendataan. Serta mencari tahu penyebab masih banyaknya anak yang belum memiliki akte kelahiran.
“Nantinya akan meminta peran para Lurah dan Ketua RT seluruhnya melakukan pendataan, dan cari tau masalahnya itu apa,” ucapnya.
Jika dokumennya lengkap, lanjut Sri Wahyuningsih, harusnya tidak ada masalah. Artinya bisa langsung mengurus ke Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Kalau datanya lengkap kan bisa langsung di proses di Disdukcapil. Makanya akan didata oleh RT dan Lurah,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)