Masalah Utang, UB Sabetkan Parang ke MA

- Senin, 2 Agustus 2021 | 11:43 WIB
TERSANGKA: M alias UB usai diamankan petugas, berikut barang bukti senjata tajam miliknya. IST.
TERSANGKA: M alias UB usai diamankan petugas, berikut barang bukti senjata tajam miliknya. IST.

 M alias UB warga Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser,  terpaksa harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikarenakan menganiaya MA alias B warga Desa Muara Langon dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan luka di bagian lengan kanan, Kamis (29/7) lalu.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso kemarin (1/8) membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, berdasarkan dari keterangan saksi, saat kejadian korban berada di rumah temannya. Saat sedang berkumpul dan bersantai, tiba-tiba datang tersangka yang langsung menimpas korban dengan menggunakan parang, kemudian tersangka melarikan diri.

"Setelah itu korban dibawa pulang oleh temannya. Setelah sampai di rumah, istri korban melihat suaminya terluka cukup parah. Kemudian si istri membawa korban ke Puskesmas Muara Komam dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Komam," jelas Dedik Santoso.

Dedik menerangkan, berdasarkan dari laporan istri korban, petugas segera melakukan pengejaran. Berbekal koordinasi dari pihak keluarga maupun istri korban, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Selang beberapa waktu petugas mendapatkan telepon dari aparat di Desa Sekuan Makmur bahwa tersangka berada di desa itu.

"Kami dibantu oleh aparat desa setempat untuk melakukan mediasi kepada tersangka. Saat itu Pak Kades memberikan saran kepada tersangka agar mau menyerahkan diri ke Polsek Muara Komam. Kemudian Sekira jam 23.30 Wita tersangka bersama dengan kades menuju Ke polsek terdekat untuk menyerahkan diri. Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut," jelas Dedik.

Diterangkan, tersangka mengaku khilaf, sakit hati, dan jengkel karena korban memiliki utang kepada tersangka dan tak kunjung dibayar.

"Tersangka emosi karena korban sampai saat ini belum kunjung membayar utangnya. Tersangka terancam tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tutur Dedik. (bp-9/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X