Kasus pemalsuan surat hasil test PCR (polymerase chain reaction) Covid-19 yang berhasil diungkap Polresta Balikpapan baru-baru ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Tidak terkecuali Gubernur Kaltim Isran Noor yang sudah mendengar kabar tersebut. Isran pun meminta aparat untuk menindak tegas para pelaku pemalsuan surat hasil PCR itu.
“Pokoknya tangkap, gitu aja. Siapa yang bikin palsu tangkap, tindak tegas. Tidak usah banyak cerita,” kata Isran saat diwawancarai awak media usai menghadiri upacara pembukaan Latihan Bersama Garuda Shield 15/2021 di Kodam VI/Mulawarman, Rabu (4/8) pagi.
Orang nomor satu di lingkungan Pemprov Kaltim itu sangat menyayangkan masih ada saja oknum yang melakukan tindakan kejahatan seperti itu di tengah situasi sulit ini. “Bayangkan kondisi seperti ini masih ada orang yang mau menipu gitu. Memangnya kita ini, aduh susah aku ngomongnya,” ungkap Isran.
Terpisah, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak memastikan jika sikap kepolisian sangat tegas, bahwa para pelaku sudah ditangkap dan ditahan. “Kalau sudah berurusan dengan hukum saya enggak akan toleransi. Saya sudah perintahkan Kapolresta Balikpapan proses tegas. Yang bisa ditahan silahkan, supaya jadih contoh,” tegas Kapolda.
Jenderal bintang dua itu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan PCR palsu tersebut. Diharapkan agar mengikuti semua aturan serta prosedur yang berlaku. “Ikuti aja ketentuannya, kan sudah ada klinik yang resmi, sudah ada tempat-tempat pemerintahan PCR resmi. Ikutin aja itu. Masyarakat juga, jangan pakai PCR yang palsu. Jangan main-main sama yang beginian,” ucapnya.
Sebelumnya Polresta Balikpapan membongkar jaringan pemalsu surat hasil test PCR di Bandara SAMS Sepinggan pada Minggu (1/8).
Sebanyak tiga tersangka diamankan kepolisian dalam kasus ini. Mereka adalah PR dan DI yang merupakan oknum karyawan klinik, serta AY yang bertindak sebagai perantara atau calo. Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) dan atau Pasal 263 KHUP, 268 KUHP, dan Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun. (Fredy Janu/Kpfm)