Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga di Balikpapan Capai Rp28 M

- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 11:40 WIB
Sugiyanto
Sugiyanto

Program BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat Kota Balikpapan. Saat ini masih dalam pembahasan antara Pemerintah Kota Balikpapan bersama Pansus RPJMD DPRD Kota Balikpapan.

Program BPJS Kesehatan gratis merupakan salah satu visi misi yang akan direalisasikan walikota terpilih, Rahmad Mas’ud.

"Sampai saat ini sebanyak 73 ribu jiwa peserta BPJS Kesehatan kelas tiga yang menunggak. Tapi bisa saja data ini berubah karena ada yang sudah membayar. Jika ditotalkan bisa mencapai kurang lebih Rp28 miliar," ujar Kepala BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Sugiyanto kepada wartawan, (6/8).

Ia menjelaskan, jika nanti tidak ada kendala dan sudah didaftarkan oleh pemerintah kota ke BPJS Kesehatan. Jadi bagi masyarakat yang mampu agar segera untuk melunasi, tapi bagi yang tidak mampu tidak apa-apa. Maksimal dua tahun yang menunggak, jika lebih dari itu akan diputihkan atau dihapus. Jadi cukup bayar tunggakan selama dua tahun saja.

“Walaupun belum dilunasi tetap masih bisa digunakan, jadi tidak perlu melunasi, tapi alangkah baiknya untuk segera dilunasi terlebih dahulu, karena kita tidak akan tahu jika anggarannya tetap segini. Sehingga jika anggaran tidak mencukupi kartu BPJS kesehatan masih aktif dan masih bisa digunakan,” ujarnya.

Sugiyanto menilai, Insyaallah tunggakkan BPJS Kesehatan ini tidak akan jadi beban pemerintah. Kita doakan saja agar tidak ada kendala, sebab inikan masih dalam pembahasan anggaran. Sebenarnya bukan gratis, tapi dibayarkan oleh pemerintah.

"Total peserta BPJS Kesehatan kelas tiga kurang lebih mencapai 160 ribu jiwa. Sedangkan peserta BPJS Kesehatan kelas tiga yang akan dibayarkan oleh pemerintah. Kemungkinan semua yang ada di BPJS Kesehatan dikelas tiga. Tapi pihaknya belum bisa memastikan, karena yang berhak menjawab adalah anggota dewan. Kalau kami hanya menerima datanya saja," tuturnya.

"Seandainya ada kemungkinan terjadinya migrasi besar-besaran dari peserta lain ke layanan kelas tiga. Maka pihaknya hanya akan menggratiskan data yang dari pemerintah saja. Pemerintah akan melakukan proses pendataan melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Kelurahan," pungkasnya. (djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X