Bawa 7 Kg Sabu di Samarinda, 2 Tersangka Ini Terancam Hukuman Mati

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 12:31 WIB
Dua tersangka.
Dua tersangka.

MHM (38) dan M (45) hanya tertunduk lesu di ruang media center Mapolda Kaltim, Kamis (12/8) pagi menjelang siang pukul 11.00 Wita. Keduanya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan keduanya, aparat menyita sebanyak tujuh bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 7.330 gram brutto. Diamankan juga satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit lll Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 31 Juli 2021 lalu. Saat itu, sekira pukul 17.00 Wita diinformasikan bahwa akan ada orang yang melakukan transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi jika akan terjadi transaksi pada Senin, 2 Agustus 2021. Setelah informasi dipastikan, sekira pukul 15.13 Wita petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku di pintu masuk jembatan mahkota dua (sekarang Jembatan Achmad Amins) Kota Samarinda.

“Keduanya diamankan dalam mobil. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 7.330 gram brutto atau 7,3 kilogram,” kata Waka Polda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto saat pers rilis pengungkapan kasus.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pendalaman, keduanya diketahui berstatus sebagi kurir yang bertugas mengantar barang.

“Mereka kurir. Untuk siapa pemesan barang ini kami sudah dapatkan identitasnya. Saat ini masih mengumpulkan bukti yang lainnya, setelah itu baru kita amankan,” lanjut Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo.

Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda, Balikpapan dan sekitarnya. Jika berhasil edar, maka bisa merusak sekitar 36 ribu masyarakat Kaltim.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke aparat jika mendapat informasi tentang narkotika. Kedua, kalau tidak bisa disampaikan tolong dijauhi dulu ini narkotika karena sangat berbahaya,” ucap Rickynaldo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikurung minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Karena polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X