Sudah 8 Bulan Beraksi, 3 Maling Spesialis Bahan Bangunan Ditangkap

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 12:33 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan belum lama ini mengamankan tiga orang pencuri spesialis bahan bangunan. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SU (38), RU (39), dan DH (26). Mereka diamankan setelah kurang lebih delapan bulan beraksi.

“Mereka ini spesialis bahan bangunan. Beraksi sudah sekitar delapan bulan lebih, sejak Desember 2020 lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Kamis (12/8).

Salah satu tempat kejadian perkara atau TKP yang berhasil diungkap aparat dalam kasus ini adalah di Jalan Ruhuy Rahayu ll, Sepinggan, Balikpapan Selatan (Balsel). Tepatnya di Masjid Miftahul Jannah.

“Para tersangka ini masuk ke dalam Masjid dan mengambil sebanyak 33 kotak kramik ukuran 60×60 yang belum dipasang,” jelasnya. Akibat kejadian tersebut, korban atau pelapor mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah. Dan langsung melaporkan ke Polresta Balikpapan.

Berbekal laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan dibantu Jatanras Polda Kaltim melakukan penyelidikan. Hasilnya ketiga tersangka berhasil diciduk.

“Tersangka diamankan di rumahnya masing-masing pada Senin kemarin (9/8),” ungkap Rengga. Setelah diamankan, ketiga tersangka digiring ke Mako Polresta Balikpapan beserta dengan barang bukti hasil kejahatan. Kepolisian pun masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap TKP lain. Termasuk mencari tahu tempat para tersangka menjual barang-barang hasil curian.

“Kita masih melakukan penelusuran. Untuk modus operasinya, para tersangka ini berkeliling mencari rumah atau ruko yang sedang dibangun. Kemudian mengambil barang pada malam hari,” ucap Rengga.

Kini ketiga tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Mereka terancam dikurung selama tujuh tahun, karena aparat menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fredy Janu/Kpfm

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X