Maling Spesialis di Kos-Kosan dan Perumahan Beraksi

- Senin, 16 Agustus 2021 | 10:48 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Irfan Ramadhan tengah asyik mandi ketika tamu tak undang masuk ke dalam kamar tempat tinggalnya di Jalan Batu Butok, Perumahan BPD Rt 84, Muara Rapak, Balikpapan Utara (Balut) pada Minggu, 8 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 Wita.

Dalam kamar tersebut, sosok misterius yang belakangan diketahui berinisial DB (30) itu mengambil dan membawa pergi sebuah handphone (HP) merk Iphone 7+ milik Irfan. Aksi jahat pria pengangguran itu pun diketahui oleh korban selepas mandi. Kaget bukan kepalang, handphone mahal miliknya telah raib digondol maling.

“Habis mandi itu korban cari handphonenya sudah enggak ada. Akibatnya ia mengalami kerugian sekitar tujuh juta rupiah, dan melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Kamis (12/8) . Berbekal laporan korban, jajaran Satreskrim Presta Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku dapat diketahui. Kurang dari 24 jam, aparat membekuknya tanpa perlawanan.

“Pelaku diamankan di rumahnya daerah Baru Tengah, Balikpapan Barat. Barang bukti juga berhasil kami amankan, karena saat itu masih ditangannya,” ungkap Rengga. Pelaku beserta dengan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pendalaman, diketahui jika dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan sistem random.

“Pelaku ini keliling dulu di perumahan dan melihat rumah atau kosan yang sepi. Sasarannya kosan mahasiswa. Kemudian dia masuk dan ambil barang,” ucap Rengga. Sebelumnya, DB sudah menikmati dinginnya tidur di balik jeruji besi tiga kali atas kasus berbeda. Yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Pelaku ini residivis, sudah tiga kali masuk penjara dan baru keluar sekitar delapan bulan lalu,” ucapnya. Akibat ulah nekatnya kali ini, pelaku teracam kembali dikurung selama tujuh tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X