Pengangguran Bawa Sabu 1,3 Kg, Mau Diedarkan di Penajam

- Senin, 16 Agustus 2021 | 10:50 WIB
Tersangka
Tersangka

J alias M (32) tengah berjalan menuju parkiran sepeda motor di Pelabuhan Speed Boat Penajam ketika diamankan Tim Opsnal Subdit l Ditresnarkoba Polda Kaltim, Sabtu, 7 Agustus 2021 lalu pukul 20.00 Wita. Pria pengangguran itu terlibat dalam transaksi jual beli narkotika. Dari tangannya polisi menyita 17 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 1,3 kilogram. Diamankan juga barang bukti lain berupa uang tunai sebanyak Rp 4.850.000.

Pengungkapan kasus ini bermula informasi dari masyarakat yang diterima Polda Kaltim pada 1 Agustus 2021 lalu, bahwa di daerah Pelabuhan Speed Boat Penajam sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit l Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan. Hasilnya mendapati seorang nama yakni J alias M yang sering melakukan transaksi di sana.

Pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wita J terlihat naik speed boad ke Balikpapan. Petugas pun menunggunya sekitar Pelabuhan, namun J tak kunjung kembali. Barulah pada Sabtu, 7 Agustus 2021 pukul 20.00 Wita, J kembali ke Penajam. Petugas melihatnya berjalan menuju parkiran sepeda motor dengan membawa kantong plastik warna hitam putih.

Petugas yang tak ingin kehilangan jejaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Benar saja, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu. “Barang bukti sabu yang diamankan kurang lebih 1,3 kilogram. Selain sabu ada juga uang tunai Rp 4.850.000,” kata Waka Polda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto saat pers rilis pengungkapan kasus di ruang media center Mapolda Kaltim, Kamis (12/8).

Karena terbukti, tersangka J beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Dari pengakuannya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Penajam. “Akan diedarkan di wilayah sekitar Penajam. Kalau berhasil diedarkan maka barang ini bisa merusak sekitar 6.563 orang,” ungkap Hariyanto.

Untuk status pelaku sendiri ini tugas sebagai kurir. Dan untuk barang didatangkan dari wilayah selatan. “Masuk dari selatan, karena di utara sedang lockdown ketat,” ucapnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam di kurung minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Karena polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X