HGU PTPN XIII Tidak Diperpanjang Izinnya, Ratusan Warga dari Dua Desa Pasang Patok Batas Wilayah

- Kamis, 19 Agustus 2021 | 12:19 WIB
PASANG PATOK: Ratusan warga dari 2 desa saat memasang patok di lahan HGU PTPN XIII yang berada di antara Desa Modang dan Desa Paser Mayang Kecamatan Kuaro
PASANG PATOK: Ratusan warga dari 2 desa saat memasang patok di lahan HGU PTPN XIII yang berada di antara Desa Modang dan Desa Paser Mayang Kecamatan Kuaro

Adanya penolakan dari 2 desa di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, yakni Desa Modang dan Desa Pasir Mayang terkait adanya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII.

Kondisi ini membuat ratusan warga dari dua desa tersebut memasang 170 buah patok atau batas tanah masyarakat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII pada Rabu (18/8).

Tokoh masyarakat Desa Paser Mayang, Samsul mengatakan, pematokan tersebut sengaja dilakukan oleh warga setempat setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Paser, Fahmi Fadli, untuk  tidak diperpanjangnya izin HGU PTPN XIII yang akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

"Tujuan pemasangan batas tanah ini dilangsungkan, setelah upaya warga desa memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah yang selama ini telah  dimanfaatkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak memberi manfaat balik bagi warga," ujarnya. Samsul melanjutkan, terlebih lagi selama penggunaan tanah untuk usaha perkebunan kelapa sawit tersebut, tanpa ada ganti rugi terhadap tanah yang digunakan.

Tidak dilanjutkanya izin HGU, kata samsul, bakal berdampak positif untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Ia mengklaim, sejak terbitkan sertifikat HGU tahun 1982 silam, lahan yang sejatinya milik masyarakat  tidak dapat dikelola sendiri.

"PTPN XIII di wilayah Desa Paser Mayang kami anggap sebagai rampok yang hanya mengambil manisnya hasil alam, tapi meninggalkan dampak yang sangat buruk baik untuk masyarakat sekitar maupun karyawannya," ujarnya.

Selain itu, kata Samsul, ada dugaan adanya aktivitas pertambangan diatas lahan tersebut yang dikelola oleh perusahaan plat merah, diatas lahan perkebunan kelapa sawit.

"Dengan mata telanjang kami melihat pengerukan alam diluar izin yang dikeluarkan. Selama ini saya menduga dikendalikan oleh pihak BUMN di lapangan," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) warga dua desa,  Syukran Amin menyatakan, siap untuk mengawal surat Bupati Paser, baik ditingkat daerah sampai ke pusat. Hal ini ditujukan agar masyarakat benar-benar merdeka dan lahan yang selama ini dimanfaatkan bisa kembali dimiliki, hingga habis masa izin dan tidak diperpanjang.

"Izin PTPN XIII ini harus segera diakhiri, karena akan menjadi catatan buruk BUMN jika terus membiarkan kerugian negara yang hidup. Ini juga demi kesejahteraan masyarakat sekitar. Kami tidak akan membiarkan itu terjadi," ujar Sukran Amin

Syukran menilai, keberpihakan Bupati Paser terhadap masyarakat juga sangat diapresiasi. Sementara tujuan dari pemasangan patok tak lain guna memastikan batas lahan di sepanjang wilayah dua desa terutama yang di atas lahan HGU PTPN XIII.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dalam hal ini Bupati Paser, dr Fahmi Fadli, DPRD Kabupaten Paser dan segenap jajarannya  yang sudah mendukung dan mensupport perjuangan panjang masyarakat," pungkasnya. (bp-9/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X