Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta agar pemerintah kota mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari mengatakan bahwa pemerintah daerah harus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang saat ini sedang kesulitan di tengah situasi krisis ekonomi sebagai pandemi Covid 19.
Menurut Subari, pemerintah daerah seharusnya lebih memaksimalkan penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari objek pajak yang sudah ada, karena dari informasi yang diterima masih banyak wajib pajak yang membayar tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Seharusnya dilakukan oleh Dispenda adalah mengoptimalkan objek pajak yang ada karena memang masih banyak, pembayaran pajak PBB yang tidak sesuai diantaranya ada yang hanya membayar pajak buminya saja tapi bangunannya tidak dibayar, seharusnya itu yang dikejar oleh teman depan Dispenda dan saya yakin kalau itu dicari target Rp 850 miliar tersebut dapat tercapai,” kata Subari kepada wartawan, Kamis (19/8)..
Pada dasarnya, pihak legislatif mendukung rencana pemerintah kota untuk menaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp 850 miliar pada tahun 2022 mendatang, namun bukan mengarah pada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak yang berdampak pada kenaikan PBB. Tapi lebih mengarah pada pembaharuan data objek pajak, menyesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
“Memang semangatnya kemarin adalah menaikkan PAD menjadi Rp 850 miliar pada Tahun 2022 mendatang, tapi bukan mengarah untuk menaikkan PBB tapi kami lebih mengarahkan untuk menaikkan kinerja dari Dispenda. Kami melihat masih banyak data dari objek pajak seperti bangunan yang tidak sesuai dengan eksisting itu sebenarnya harus kejar,” jelasnya.
Secara pribadi, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak setuju apabila besaran PBB dinaikan untuk mendongkrak potensi pendapatan asli daerah. “Karena kebijakan tersebut justru akan menambah beban masyarakat di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kasian juga masyarakat,” ungkapnya. (MAULANA/KPFM)