Penyebar Video Mesum Pelajar saat Belajar Daring di Balikpapan Ditangkap

- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 11:11 WIB
Barang bukti penyebaran video asusila.
Barang bukti penyebaran video asusila.

Publik Kota Balikpapan sejak Kamis, 13 Agustus 2021 lalu dihebohkan dengan sebuah video mesum yang diduga pemerannya masih berstatus pelajar. Video berdurasi 41 detik itu beredar luas di sejumlah grup media sosial WhatsApp. Menampilkan adegan dewasa alias bersetubuh.

Parahnya, dari video yang beredar terlihat jelas jika perbuatan itu dilakukan ketika Google Class Meeting atau saat pelaksanaan pembelajaran daring. “Iya, saat pelaksanaan kelas daring. Kamera gak sadar dinyalain. Kemudian ada yang ngerekam dan videonya tersebar,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, Jumat (20/8) siang.

Setelah ditelusuri, lanjut Thirdy, didapati seorang remaja yang merekam sekaligus menyebarkan video panas tersebut. Adalah A (16), pelajar salah satu sekolah negeri di Kota Balikpapan. “Berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan dapat dipastikan penyebar memang warga Kota Balikpapan. Saat ini sudah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, Jumat (20/8) siang.

Sementara untuk dua pemeran dalam video tersebut, Thirdy menyebut jika statusnya sama dengan A yang juga pelajar salah satu SMA negeri di Balikpapan. Keduanya juga tengah dilakukan pemeriksaan.
“Untuk pemeran orang Balikpapan juga, pelajar salah satu SMA Negeri Balikpapan. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan juga,” ungkapnya.

Perihal motif A menyebarkan video itu, Thirdy menyebut berdasarkan pengakuannya hanya iseng. A juga tidak menampik jika video itu ia rekam saat sedang belajar daring. “Katanya iseng. Saat belajar daring itu dia melihat dilayar ada temannya yang sedang melakukan itu. Kemudian dia video dan sebar di grup sekolah,” ucap Thirdy.

Dalam kasus ini, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone dan bukti percakapan di grup WhatsApp kelas. Meski penyebar masih di bawah umur, kepolisian akan menerapkan restoratif justice. Hanya saja, proses hukum tetap akan berjalan.

Ia terancam dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X